Berita

Ruslan Buton/Net

Hukum

Tim Hukum Ruslan Buton Resmi Ajukan Praperadilan Ke PN Jakarta Selatan

RABU, 03 JUNI 2020 | 18:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim hukum Kapten (Purn) Ruslan Buton telah resmi ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/6) kemarin.

"(Teregistrasi) nomor 62 Praperadilan," ucap Tim hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/6).

Dalam gugatan praperadilan itu, Ruslan melawan Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat pengajuan tersebut menjelaskan bahwa praperadilan akan digunakan oleh pencari keadilan untuk melakukan perlawanan kepada pihak termohon dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.

"Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 dengan demikian tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014," jelas Tonin.

Sehingga kata Tonin, cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan pihak pelapor yakni Aulia Fahmi dan terlapor adalah Ruslan Buton.

Dalam surat pendaftaran praperadilan tersebut juga tercantum beberapa petitum. Diantaranya mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya, menyatakan termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

Selanjutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2029 selaku pelapor saudara Aulia Fahmi, menyatakan batal Surat Ketetapan nomor S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan tersangka Ruslan Buton.

Kemudian, melepaskan tersangka Ruslan Buton dari penahanan, menghentikan perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 selaku pelapor saudara Aulia Fahmi dan merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan Buton.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya