Berita

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono/Ist

Presisi

Polri Persilakan Ruslan Buton Ajukan Praperadilan

RABU, 03 JUNI 2020 | 18:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri mempersilakan Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas status tersangkanya terkait kasus surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

"Silakan karena hak tersangka yang diatur dalam KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Menurut Argo, pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di muka persidangan. Hal itu guna menjadi dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim.


"Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," ujar Argo.

Dalam kasus ini, salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata Tonin kepada wartawan.

Ruslan Buton resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Ruslan Buton dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya