Berita

Ilustrasi pengisian BBM sepeda motor di SPBU/Net

Bisnis

Siap-siap, Pengguna Sepeda Motor Akan Diminta Turun Saat Isi BBM

RABU, 03 JUNI 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menyambut era new normal, akan ada standar operasional prosedur (SOP) baru yang diterapkan PT Pertamina bagi pekerja, pelanggan, pemasok, dan mitra selama operasional di SPBU.

Untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) saat new normal, akan ada pembaruan layanan berkaitan dengan jaga jarak aman di masa Covid-19. Bagi pelanggan sepeda motor, diwajibkan turun dan berdiri di samping motor dengan posisi berseberangan dari operator.

Untuk pengguna mobil direkomendasikan tetap berada di dalam mobil. Bila keluar, diwajibkan tetap menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas.


"Kami menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Protokol kenormalan baru yang akan diterapkan di SPBU merupakan penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang sebelumnya sudah dijalankan.

Seperti petugas SPBU yang wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan pengecekan suhu badan. Pembersihan dan penyemprotan disinfektan juga tetap dilakukan secara rutin.

Pelanggan motor dan mobil pun tetap dianjurkan menggunakan masker sesuai dengan ketentuan pemerintah. Untuk transaksi juga dianjurkan menggunakan pembayaran nontunai melalui aplikasi MyPertamina untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 melalui perpindahan uang fisik antara pelanggan dengan petugas SPBU.

"Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya