Berita

Ilustrasi pengisian BBM sepeda motor di SPBU/Net

Bisnis

Siap-siap, Pengguna Sepeda Motor Akan Diminta Turun Saat Isi BBM

RABU, 03 JUNI 2020 | 17:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menyambut era new normal, akan ada standar operasional prosedur (SOP) baru yang diterapkan PT Pertamina bagi pekerja, pelanggan, pemasok, dan mitra selama operasional di SPBU.

Untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) saat new normal, akan ada pembaruan layanan berkaitan dengan jaga jarak aman di masa Covid-19. Bagi pelanggan sepeda motor, diwajibkan turun dan berdiri di samping motor dengan posisi berseberangan dari operator.

Untuk pengguna mobil direkomendasikan tetap berada di dalam mobil. Bila keluar, diwajibkan tetap menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas.


"Kami menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

Protokol kenormalan baru yang akan diterapkan di SPBU merupakan penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang sebelumnya sudah dijalankan.

Seperti petugas SPBU yang wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan pengecekan suhu badan. Pembersihan dan penyemprotan disinfektan juga tetap dilakukan secara rutin.

Pelanggan motor dan mobil pun tetap dianjurkan menggunakan masker sesuai dengan ketentuan pemerintah. Untuk transaksi juga dianjurkan menggunakan pembayaran nontunai melalui aplikasi MyPertamina untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19 melalui perpindahan uang fisik antara pelanggan dengan petugas SPBU.

"Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," tandasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya