Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

BLOKIR AKSES PAPUA

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bagi Pemerintah Adalah Pelajaran Untuk Demokrasi

RABU, 03 JUNI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah LSM dan menjatuhkan vonis kepada Presiden Jokowi dan Menteri Kominfo Johnny G. Plate atas kasus pemutusan internet di Papua 2019 lalu.

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyambut baik keputusan tersebut dan dengan adanya putusan tersebut memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah.

"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/5).

Aggota Komisi I DPR RI ini menyampaikan setiap masyarakat boleh mengakses internet dan hal itu menjadi bagian dari hak asasi manusia.

“Namun, jika bicara mengenai akses konten internet, maka negara kita membatasi, tidak semua konten dapat diakses. Karena ini adalah hak asasi manusia, sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang. Untuk itulah UU ITE hadir,” katanya.

Berdasar putusan PTUN, lanjutnya, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet, bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu. Ini tentu menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.

"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hingga kini, PP tersebut belum ada,” bebernya.

Dia mengaku sempat mendesak pemerintah mengenai PP pemblokiran akses internet disahkan.

“PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya. Tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri. Supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif,” bebernya.

Menurutnya, keputusan PTUN harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar tidak melakukan pelanggaran aturan yang dibuatnya sendiri.

“Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya