Berita

Komisioner KPU Hasyim Asyari/Net

Politik

Draf PKPU Gelaran Pilkada Di Tengah Bencana Siap Diuji Publik, Ini Poin-poinnya

RABU, 03 JUNI 2020 | 14:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pelaksanaan pilkada di tengah bencana alam maupun non alam siap diuji publik dalam waktu dekat.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya telah merampungkan draf tersebut. Karena beberapa waktu lalu sudah dilakukan Forum Group Discussion (FGD) bersama pihak-pihak terkait.

"Itu (Draf PKPU penyelenggaran Pilkada pada saat bencana) telah didiskusikan. Dan beberapa hari lagi akan kita buat uji publik untuk mendapat tanggapan," ujar Hasyim Asyari dalam diskusi daring bertajuk “Dampak Pandemik Covid-19, Ancaman Pilkada 2020” pada Rabu (3/6).


Disusunnya PKPU tersebut, diakui Hasyim Asyari, dilatarbelakangi pandemik Covid-19. Tapi di sisi yang lain, KPU bermaksud menjadikan aturan itu sebagai upaya menjaga kualitas dan integritas penyelenggaran Pilkada.

"Pada dasarnya, ketika kita menyelenggarakan Pilkada itu ada standarnya ya, untuk disebut Pilkada itu berkualitas. Pemilu atau pilkada itu diselenggarakan dengan demokratis dan integritas. Azas-azasnya ada Luber dan Jurdil," ucap mantan Anggota KPUD Jawa Tengah ini.

Untuk mencapai hal tersebut, KPU berpandangan bahwa PKPU penyelenggaran pilkada penting dipersiapakan. Di mana nantinya akan diatur sejumkah poin mengenai tata cara penyelenggaran Pilkada berkualitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Beberapa yang akan diatur di antaranya, menjaga hak pilih masyarakat. Dalam hal ini ada tiga prinsip yang digunakan KPU. Yakni pertama prinsip komprehensif, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia berhak memilih tanpa memandang SARA.

Kedua, prinsip akurasi data. Di mana, data daftar pemilih harus benar, valid, dan akurat. Baik mulai dari nama pemilih, alamat, usia, status perkawinan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya.

Kemudian ketiga adalah prinsip pemutakhiran data pemilih. Mutakhir itu berarti menyesuaikan data pemilih dengan syarat-syaratnya.

Hasyim menyebutkan, pemutakhiran data pemilih ini menjadi satu kendala tersendiri bagi KPU. Karena perubahan jadwal tahapan Pilkada berakibat pada pemutakhiran ulang data warga negara yang berdomisili di daerah penyelenggaraan. Khususnya terkait  pemilih usia 17 tahun pada hari H pencoblosan.

"Nah, kalau semula (hari H pencoblosan) tanggal 23 September, maka 17 tahunnya pada 23 september. Maka kalau kemudian kita geser menjadi 9 Desember maka ketentuan tentang 17 tahunnya kan supaya mengakomodir pemilih dengan rpinsip mutakhir maka mau tidak mau harus ada perubahan kategori tentang 17 tahun," kata Hasyim Asyari.

Selain itu, kendala lain yang dihadapi KPU ialah mengenai hak berkampanye bagi peserta Pilkada. Hasyim Asyari mengungkapkan, Covid-19 mengharuskan KPU membuat protokol kampanye berbasis pencegahan.

"Kampanye yang modelnya rapat umum juga diadakan yang kemudian memungkinkan bertemu antara calon atau tim kampanye dengan para pemilih. Itu adalah pertemuan terbatas dan tatap muka," sebutnya.

Adapun terkait teknis pendaftaran calon yang diusung partai politik juga akan diatur di dalam PKPU tersebut nantinya. Termasuk pelaksanaan pemungutan suara dengan basis protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kalau situasi pandemik covid ini standar itu mau enggak mau harus dipertahankan. Karena kalau geser sedikit atau berkurang sedikit menjadikan standar pilkada ini kualitasnya menurun," tutur Hasyim Asyari.

"Penyelenggaraan dengan protokol Covid-19 seperti inilah yang mau tidak mau harus disusun oleh KPU, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU tentang penyelenggaran pilkada pada sitauasi bencana," pungkasnya. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya