Berita

Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Dan Menkominfo Diputuskan Bersalah Dalam Kasus Pelambatan Akses Internet Di Papua

RABU, 03 JUNI 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena melakukan pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada Agustus 2019.

Kepada redaksi, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Abdul Manan, beberapa saat lalu, Rabu (3/6), membenarkan vonis itu.

Bersama Pembela Kebebasan Berkresi Asia Tenggara (SAFEnet) Indonesia, AJI menggungat kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada tahun lalu. Sebagai tergugat adalah Presiden dan Menkominfo.

Dalam dokumen yang beredar disebutkan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan guguatan para tergugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan perkara nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta itu, Majelis Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Pihak tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.

Apabila pemerintah melakukan upaya banding, Majelis Hakim menyatakan vonis tetap dapat dilaksanakan.

Pada 19 Agustus 2019 pemerintah membatasi kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dengan dalih untuk meredam hoax atas kericuhan di dua daerah itu. Pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh pada 21 Agustus 2019.

Catatan Redaksi:
Karena kurang akurat, judul dan berita ini telah mengalami perubahan. Tidak ada amar putusan yang mewajibkan pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada pekerja pers dan masyarakat Papua seperti disebutkan dalam berita sebelumnya. Redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, khusunya masyarakat pembaca.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya