Berita

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah memperpanjang masa belajar di rumah hingga waktu yang belum ditentukan/RMOLSumut

Politik

Di Sumatera Utara, Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang Sampai Waktu Yang Belum Ditentukan

RABU, 03 JUNI 2020 | 14:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Selama pandemik Covid-19, proses belajar mengajar di rumah untuk wilayah Sumatera Utara bakal berlangsung lebih lama. Bahkan, hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini dipastikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemik Covid-19.

Surat bertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk diberlakukan bagi seluruh siswa, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, dalam surat tersebut juga ditegaskan masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumatera Utara, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Disebutkan juga dalam surat tersebut, penerimaan rapor siswa akan dilaksanakan pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan guna menghindari kerumunan.

Kemudian para Kepala Dinas Pendidikan se-Sumut diminta memonitor, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu.

Sementara para kepala sekolah diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.

Dalam edaran itu Edy menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya