Berita

Kasi Pidsus Kejati Babel, Eddi Ermawan/Net

Nusantara

Naik Tahap Penyidikan, Kejati Babel Segera Panggil Para Saksi Dugaan Korupsi Di PT Timah

RABU, 03 JUNI 2020 | 13:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Status dugaan korupsi yang melibatkan oknum PT Timah terkait pembelian biji timah kadar rendah di Bangka Belitung telah naik tahap ke tingkat penyidikan.

Kasi Pidsus Kejati Babel, Eddi Ermawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya dalam pengungkapan dua kasus.

"Kami telah melakukan penyelidikan ada dua kasus, yaitu pertama kasus pembelian biji timah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua mengenai penyimpangan terhadap fasilitas kredit di BRI cabang Pangkalpinang dan kantor cabang pembantu BRI Depati Amir," ujar Eddi dalam keteranganya, Rabu (3/6).


Kedua kasus tersebut, lanjut Eddi, saat ini telah masuk ke tahap penyidikan dan secepatnya bakal dilakukan pemanggilan saksi.

"Dua kasus ini sudah kami lakukan puldata pulbaket permintaan keterangan, dan pada 29 Mei 2020 dua penyelidikan ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan," urainya.

Tidak hanya itu, dalam rangka mengkungap perkara korupsi ini pihaknya juga telah membuat surat perintah penyidikan (Sprindik), sehingga pekan depan sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi

"Jadi bukan lagi dimintai keterangan, tapi dimintai saksi," tegas Eddi.

Perkara dugaan korupsi ini sebelumnya pernah disoroti oleh Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (Jarsi '98). Bahkan massa Jarsi '98 sempat menggelar aksi demo di depan Gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada Maret lalu.

Menereka menilai, pembelian biji timah kadar rendah atau yang biasa disebut terak, merupakan sisa hasil produksi (SHP) dengan kualitas tak sesuai spesifikasi lantaran biji timah yang dibeli mengandung terak.

"Kami menduga dalam kasus ini telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara milyaran rupiah," kata Ketua Umum Jarsi 98, Tajuddin Kabbah waktu itu.

Menurutnya, sejumlah mineral yang dibeli (terak) tersebut atas kebijakan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kroninya. "Terak SHP diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT Timah di beberapa tempat, dan nyatanya justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah," jelasnya.

Untuk itu, dia menegaskan direksi PT Timah sebagai perusahaan plat merah bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kebijakan terkait pembelian biji timah yang mengandung Terak SHP.

"Sebab dalam hal ini ditemukan adanya dugaan penyimpangan merugikan negara dan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Jadi konsekuensi tanggung jawab direksi masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi," kata Riza Pahlevi Tabrani.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya