Berita

Presiden RI, Joko Widodo/Net

Politik

Refly Harun: Pemakzulan Presiden Diatur UUD, Kuncinya Di DPR!

SELASA, 02 JUNI 2020 | 21:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001 telah mengatur syarat pemberhentian presiden atau pemakzulan.

Menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun, ada tiga syarat pemberhentian presiden. Pertama, pelanggaran hukum seperti penghianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi, dan tindak pidana berat lainya yang ancaman hukumanya di atas lima tahun lebih.

Kedua, adalah melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma adat, norma kesusilaan, dan norma agama seperti mabuk, judi, dan zina. Serta ketiga yakni yang tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wapres.


Namun diakui bahwa selama ini ada anggapan terkait syarat pertama, yakni sisi pelanggaran hukum sulit diproses oleh aparat terhadap seorang presiden.

“Makanya kalau alasan untuk menjatuhkan presiden dari sisi hukum itu agak berat, tapi ada dimensi poliitiknya," jelas Refly dalam wawancara program Sarinya Berita di channel YouTube Realita TV yang dikutip redaksi, Selasa (2/6).

Ia kemudian mencontohkan soal penanganan pandemik Covid-19, di mana presiden telah menerbitkan Perppu No 1/2020 yanh sudah menjadi UU No 2/2020 dengan menggelontorkan anggaran Rp 405 triliun. Bila dalam proses ini muncul indikasi penyuapan atau korupsi oleh kepala negara, hal itu bisa ditindaklanjuti.

"Bisa jadi fakta ini muncul, kemudian presiden bisa dijatuhkan dengan mekanisme di DPR, kemudian ke MK, kemudian dikembalikan lagi ke MPR terakhir,” urai Refly.

Namun dalam hal ini, Refly menjelaskan publik jangan sampai keliru, menjatuhkan presiden bukan dari Perppu atau UU-nya melainkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden.

“Jadi kalau kita mengatakan apakah dengan kebijakan presiden menangani Covid-19 ini bisa dijatuhkan? Ya tergantung, kalau kebijakanya koruptif ya bisa dijatuhkan, bukan karena kebijakannya tapi karena korupsinya,” papar Refly.

Oleh karenanya, bila muncul indikasi pelanggaran hukum oleh presiden, kunci utamanya ada pada DPR RI.

“Kuncinya di DPR, awalnya di DPR karena presiden itu dia tidak bisa diproses tindak pidana biasa. Jadi kalau dia melakukan tindak pidana berat, yang bisa memprosesnya adalah DPR,” pungkas Refly.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya