Berita

Kapolda Sulut, Irjen Royke Lumowa/Net

Nusantara

Polisi Mendapat Apresiasi Bongkar Penambangan Ilegal Dan TKA China Di PT BDL Sulut

SELASA, 02 JUNI 2020 | 12:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penindakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI) mendapatkan dukungan banyak pihak. Terkuaknya keberadaan tenaga kerja asing asal (TKA) China di pertambangan emas di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara juga mendapatkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan, mulai tokoh Kawanua, Direktur PT Bulawan Daya Lestari (BDL), hingga Bareskrim Polri.

"Kekayaan alam yang harusnya menjadi ladang tempat bekerja warga lokal Sulut, tidak seharusnya dikeruk secara ilegal, apalagi melibatkan tenaga kerja asing, seperti yang diduga dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang," kata Ketua Manguni 86, Jodi Cross Ante, Selasa (2/6).

Dia menyatakan memiliki bukti valid berupa video dan foto sebagai bukti keberadaan TKA China tersebut. Jodi sebagai putra Kawanua prihatin karena dugaan para TKA tersebut bisa bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan.


Sementara itu, terkait keberadaan tenaga kerja asing asal China yang berkeliaran di tambang emas illegal PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Direktur PT BDL, Mody Donny Sumolang juga angkat bicara. Dapat dipastikan bahwa keberadaan TKA China tambang emas di Desa Mopait, Lolayan, Bolaang Mongondow tersebut tidak memiliki izin ketenagakerjaan.

"Keberadaan tenaga kerja asing asal China itu tidak memiliki izin. Kami tidak pernah mendatangkan mereka. Yance Tanesia dan Jimmy Inkririwang yang mendatangkan mereka tanpa izin," jelas Donny.

Yance Tanesia, salah satu orang terkuat dan terkaya di Sulut bersama tim pengacara mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Manado pada Jumat lalu (29/5). Kedatangan Yance di kantor tersebut adalah untuk meminta surat keterangan pengurusan izin operasi pertambangan PT BDL yang IUP OP-nya telah habis pada 9 Maret 2019.

"Yance Tanesia sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Tentu Yance Tanesia sebagai pelaku illegal mining di Sulut berupaya menutupi tindakannya bersama Jimmy Inkiriwang untuk menghindari masalah hukum," kata Donny.

Kantor satu atap perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta oleh Yance Tanesia untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa PT BDL tengah mengurus izin usaha pertambangan.

Yance Tanesia datang ke kantor DPMPTSSP Sulut. Dia meminta DPMPTSP mengeluarkan surat kerangan bahwa proses pengurusan izin sedang berlangsung sebagai upaya melegitimasi kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukannya.

"Kami tidak bisa menerima permintaan Pak Yance Tanesia tersebut. Karena yang berhak mengajukan IUP OP adalah Direktur Utama PT BDL yakni Pak Hadi," kata Franky Manumpil.

Perlu diketahui bahwa untuk keperluan semua pengurusan izin harus melalui Dirut PT BDL dalam hal ini Hadi Pandunata. Senada dengan hal itu, terkait dengan hal perizinan itu Yance Tanesia tidak memiliki dasar legalitas apapun terkait dengan PT BDL.

"Pengajuan izin yang ditandatangani oleh Edwin Tanesia tidak sah karena Edwin Tanesia tidak memiliki legitimasi sebagai Direktur Utama," kata Direktur PT BDL Donny Sumolang.

Lebih lanjut dikatakan oleh Donny, bahwa lokasi tambang emas PT BDL saat ini tengah dikuasai oleh orang-orang Yance Tanesia yang melakukan praktik penambangan tanpa izin.

"Saya dan Manajemen PT BDL tidak bertanggung jawab terkait dengan perbuatan illegal mining yang dilakukan oleh Yance Tanesia termasuk keberadaan TKA China tersebut," pungkas Donny.

Sejalan dengan tekad Kapolda Sulut, Irjen Royke Lumowa yang berjanji akan menindak tegas penambangan emas tanpa izin (PETI), terpetik kabar dari Jakarta bahwa kasus illegal mining di Sulawesi Utara, termasuk yang dilakukan oleh PT BD, tentu mendapatkan atensi dari Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

"Ya benar untuk kasus pertambangan dan kekayaan alam milik negara menjadi wewenang dan pengawasan Direktorat Tipiter," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya