Berita

Sejumlah warga dipaksa menginap semalam di rumah karantina Kabupaten Purbalingga karena tak pakai masker/RMOLJateng

Nusantara

Kepergok Tak Pakai Masker, 10 Orang Harus Jalani Karantina Semalam

SELASA, 02 JUNI 2020 | 09:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan ketat terkait penggunaan masker di masa pandemik Covid-19 dilakukan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Sengaja atau tidak sengaja tak memakai masker, harus siap menerima sanksi.

Seperti yang dialami 10 orang warga yang terpaksa dibawa ke rumah karantina di Gedung Korpri karena kepergok tidak memakai masker.

Salah seorang yang terpaksa menginap di rumah karantina gedung Korpri, Ari Mujiono (37), mengaku tidak memakai masker karena terburu-buru harus mengantar ayam dagangannya.


"Saya lupa tidak pakai masker, terburu-buru karena ada yang ngambil (beli) ayam saya di pasar hewan. Nginap semalam ya gak apa-apa sih,” ujar warga Kalimanah Wetan ini, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sepuluh orang yang dikarantina semalam tersebut ada 4 orang berasal dari luar Kabupaten Purbalingga dan enam lainnya dari Purbalingga.

Rinciannya, dari Jompo Kulon Sokaraja Banyumas satu orang, Sokaraja Wetan satu orang, Kedawung Kroya Kabupaten Cilacap satu orang, dan Randudongkal Kabupaten Pemalang satu orang.

Sedangkan warga Purbalingga yang dibawa ke gedung Korpri ada dari Kalimanah Wetan satu orang, Patemon Bojongsari dua orang, Tangkisan Mrebet satu, Selaganggeng Mrebet satu, dan Karangduren Bobotsari satu orang.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, selaku Ketua Tim Gugus Tugas mengatakan, langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar terhadap imbauan dari pemerintah.

"Perbup sudah saya buat, dan mulai diimplementasikan per 1 Juni 2020. Jadi siapapun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan di gedung Korpri,” kata Bupati Tiwi yang didampingi Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Dandim 0702 Yudhi Novrizal dan Ketua DPRD, HR Bambang Irawan.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Umar Fauzi, saat di rumah karantina Gedung Korpri menjelaskan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten.

"Kami menjadikan gedung Korpri sebagai rumah karantina agar masyarakat jera serta mematuhi imbauan pemerintah, utamanya protokol kesehatan. Meski demikian kami juga memberikan sejumlah fasilitas seperti tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi, logistik berupa makan dan minum,” jelasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya