Berita

pengacara oknum pendeta cabul, Jeffry Simatupang/RMOLJatim

Nusantara

Penasehat Hukum Klaim Kasus Pendeta Cabul Di Surabaya Kadaluarsa

SELASA, 02 JUNI 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kelanjutan proses persidangan kasus dugaan pencabulan yang disangkakan ke oknum pendeta di Surabaya, Hanny Layantara akan ditentukan Selasa hari ini (2/6) melalui putusan sela majelis hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Besok (hari ini) putusan sela,” kata penasehat hukum Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOLJatim, Senin (1/6).

Diungkapkan Jeffry, ia berharap agar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan. Ia mengklaim, kasus yang disangkakan ke klienya telah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) butir ke 3 KUHPidana.


“Kalau kita menghitung waktu, 2006 dilakukan berarti sudah 14 tahun yang lalu, maka perkara ini telah gugur dan jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut karena haknya sudah gugur karena perkara kadaluarsa,” ungkapnya.

Kadaluarsa tersebut, kata Jeffery dihitung sejak kasus ini dilaporkan ke polisi oleh korban di mana saat laporan korban sudah berusia 26 tahun.

“Kalau peristiwanya diklaim korban saat berusia 12 tahun maka telah memenuhi batas kadaluarsa,  maksimal laporannya adalah usia 24 tahun,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.

Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Dalam kasus ini, Hanny Layantara didakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 264 KUHPidana.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya