Berita

Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton saat ditangkap/Net

Politik

Polri Diminta Tidak Terlalu Parno Dan Segera Bebaskan Ruslan Buton

MINGGU, 31 MEI 2020 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mabes Polri mulai didesak untuk segera membebaskan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton yang dituduh melakukan tindak pidana.

Desakan itu salah satunya disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menilai tuduhan polisi kepada Ruslan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Mabes Polri harus segera membebaskan Ruslan Buton. Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," ucap Neta S Pane melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).


Karena, kata Neta, Ruslan hanya menyatakan aspirasi sebagai seorang rakyat yang dijamin oleh UUD 1945.

"Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," kata Neta.

Neta pun telah mengikuti pemberitaan soal penangkapan Ruslan yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra pada Kamis (28/5) kemarin.

Penangkapan itu dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemik corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurutnya,  solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga Ruslan dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

"IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri apa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45," jelas Neta.

Neta menilai, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak adanya tindakan pidana yang dilakukan maupun ajakan untuk membuat tindakan pidana.

"Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, di mana bohongnya?" heran Neta.

Bahkan sambung Neta, pernyataan Ruslan pun tidak serta merta menjadikan Jokowi berhenti menjadi presiden karena pemberhentian itu sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, jika terlibat korupsi, terlibat penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun dan terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi menjadi presiden.

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," tegas Neta.

Dengan demikian, Neta menilai Polri terlalu parno terhadap pernyataan Ruslan. Seharusnya Polri segera membebaskan Ruslan setelah melakukan pemeriksaan.

"Sebab dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter. Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya