Berita

Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton saat ditangkap/Net

Politik

Polri Diminta Tidak Terlalu Parno Dan Segera Bebaskan Ruslan Buton

MINGGU, 31 MEI 2020 | 12:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mabes Polri mulai didesak untuk segera membebaskan Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton yang dituduh melakukan tindak pidana.

Desakan itu salah satunya disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menilai tuduhan polisi kepada Ruslan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Mabes Polri harus segera membebaskan Ruslan Buton. Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," ucap Neta S Pane melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/5).

Karena, kata Neta, Ruslan hanya menyatakan aspirasi sebagai seorang rakyat yang dijamin oleh UUD 1945.

"Sehingga Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," kata Neta.

Neta pun telah mengikuti pemberitaan soal penangkapan Ruslan yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra pada Kamis (28/5) kemarin.

Penangkapan itu dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemik corona sulit diterima oleh akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurutnya,  solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.

Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga Ruslan dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

"IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan. Sehingga Polri apa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45," jelas Neta.

Neta menilai, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak adanya tindakan pidana yang dilakukan maupun ajakan untuk membuat tindakan pidana.

"Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, di mana bohongnya?" heran Neta.

Bahkan sambung Neta, pernyataan Ruslan pun tidak serta merta menjadikan Jokowi berhenti menjadi presiden karena pemberhentian itu sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, jika terlibat korupsi, terlibat penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun dan terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi menjadi presiden.

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," tegas Neta.

Dengan demikian, Neta menilai Polri terlalu parno terhadap pernyataan Ruslan. Seharusnya Polri segera membebaskan Ruslan setelah melakukan pemeriksaan.

"Sebab dalam konteks menyampaikan aspirasi, penangkapan itu menjadi kurang relevan dikualifikasi sebagai tindak pidana, dan hanya menunjukkan arogansi serta superioritas Polri yang tidak promoter. Untuk itu IPW berharap, aparat kepolisian untuk tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan," pungkasnya.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

Hartanya Disorot Publik, KPK Bakal Cek LHKPN Uya Kuya

Kamis, 14 November 2024 | 07:58

Trump Bikin Heboh, Tunjuk Matt Gaetz sebagai Calon Jaksa Agung

Kamis, 14 November 2024 | 07:47

Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan ke Singapura

Kamis, 14 November 2024 | 07:33

Menteri Ekonomi Kreatif Ajak Stakeholder Dukung Ekraf Sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Indonesia

Kamis, 14 November 2024 | 07:19

Wall Street Ditutup Bervariasi Usai Rilis Kenaikan Inflasi AS, Dow dan S&P 500 Naik Tipis

Kamis, 14 November 2024 | 07:05

Gara-gara Tom Lembong, Kejagung Kejedot Tiang

Kamis, 14 November 2024 | 06:30

Antisipasi Banjir saat Pencoblosan, Pemprov DKI Gandeng BMKG

Kamis, 14 November 2024 | 06:04

Lawan Jepang, Timnas Garuda Diyakini Bisa Beri Perlawanan

Kamis, 14 November 2024 | 05:47

Marak Penipuan, Polisi Imbau Pemilik BRI Link Waspada

Kamis, 14 November 2024 | 05:32

Tenaga Honorer Desa Nyambi Kelola Situs Porno

Kamis, 14 November 2024 | 05:02

Selengkapnya