Berita

Ketua Bidang Infokom DPP KNPI, Muhammad Ikhsan/Net

Politik

KNPI Minta Pemerintah Revisi Dua PP Untuk Jamin Jaringan Internet Di Era New Normal

SABTU, 30 MEI 2020 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi PP 52/2000 dan PP 53/2000 tentang network sharing agar layanan komunikasi dapat dinikmati secara merata dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ketua Bidang Infokom DPP KNPI, Muhammad Ikhsan menyebutkan, revisi itu diperlukan dalam persiapan menghadapi era new normal di tengah pandemik Covid-19 yang akan segera diberlakukan.

“Melihat kondisi pada saat pandemik, di mana semua dipaksakan serba online dari bekerja, belajar hingga belanja maka jaringan komunikasi sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat Indonesia," terang Muhammad Ikhsan, pada acara diskusi bersama Sobat Cyber Indonesia, Sabtu (30/5).


"Karena itu kami mendesak pemerintah untuk secepatnya merevisi regulasi mengenai network sharing yang ada di PP 52 dan 53 sebagai solusi cepat sementara agar di masa pandemik covid-19 ini penggunaan dan pemerataan akses internet di seluruh indonesia bisa maksimal tanpa membeda-bedakan wilayah,” imbuhnya.

Ikhsan menjelaskan, sebetulnya revisi mengenai PP 52 dan 53 sudah diatur dalam draft RUU Omnibus Law.

“Kami mengapresiasi visi pemerintah dalam mengatur regulasi kedepan dalam omnibus law tersebut,” katanya.

Persoalannya, kata dia, karena situasi pandemik saat ini butuh waktu untuk menunggu omnibus lawa selesai. Sehingga, revisi bisa menjadi jalan yang meringkas waktu.

“KNPI siap mengawal untuk revisi PP 52 dan 53 secepatnya karena hal tersebut bisa dilakukan kapan saja, tergantung dari keinginan pemerintah untuk merealisasikan hak komunikasi masyarakat yang adil dan merata," tegasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya