Berita

Permadi Arya/Net

Hukum

Kasus Dugaan Penistaan Agama Abu Janda, Pelapor: Ketegasan Dan Keberanian Polisi Ditunggu

SABTU, 30 MEI 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penuntasan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Permadi Arya alias Abu Janda sangat dinanti.

Abu Janda sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami). Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Jurubicara Ikami, Novel Bamukmin menyampaikan apresiasi sekaligus mendukung kepolisian yang mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama itu.


"Kami mendukung langkah berani polisi yang hendak memeriksa Abu Janda," kata Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/5).

"Itu harus (dituntaskan) dengan segera agar negara tidak dibuat gaduh dengan adu dombanya," tekan Novel menambahkan.

Dia berharap korps bhayangkara bisa segera menetapkan Abu Janda sebagai tersangka lantaran dianggap sudah memenuhi unsur ujaran kebencian di media sosial dan bisa dijerat oleh pasal 45 ayat (2) jo UU No. 28 ayat (2) UU No. 19/2016 dan dugaan penistaan agama pasal 156a KUHP.

"Karena dia (Abu Janda) mengatakan teroris punya agama dan agamanya Islam. Inilah harus segera dituntaskan," ujar Novel.

Jika tidak dituntaskan, dikhawatirkan Abu Janda akan terus mengulangi perbuatanya lantaran tidak ada efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan selama ini.

"Untuk karna itu ketegasan dan keberanian kepolisian kita tunggu. Jangan sampai kalah dengan pengadu domba anak bangsa," harap Novel.

Polisi sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian.

"Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat kemarin (29/5).

Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019. Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam, namun tak kunjung mendapat hukuman di negara hukum Indonesia.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya