Berita

Permadi Arya/Net

Hukum

Kasus Dugaan Penistaan Agama Abu Janda, Pelapor: Ketegasan Dan Keberanian Polisi Ditunggu

SABTU, 30 MEI 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penuntasan penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Permadi Arya alias Abu Janda sangat dinanti.

Abu Janda sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami). Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Jurubicara Ikami, Novel Bamukmin menyampaikan apresiasi sekaligus mendukung kepolisian yang mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama itu.


"Kami mendukung langkah berani polisi yang hendak memeriksa Abu Janda," kata Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/5).

"Itu harus (dituntaskan) dengan segera agar negara tidak dibuat gaduh dengan adu dombanya," tekan Novel menambahkan.

Dia berharap korps bhayangkara bisa segera menetapkan Abu Janda sebagai tersangka lantaran dianggap sudah memenuhi unsur ujaran kebencian di media sosial dan bisa dijerat oleh pasal 45 ayat (2) jo UU No. 28 ayat (2) UU No. 19/2016 dan dugaan penistaan agama pasal 156a KUHP.

"Karena dia (Abu Janda) mengatakan teroris punya agama dan agamanya Islam. Inilah harus segera dituntaskan," ujar Novel.

Jika tidak dituntaskan, dikhawatirkan Abu Janda akan terus mengulangi perbuatanya lantaran tidak ada efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan selama ini.

"Untuk karna itu ketegasan dan keberanian kepolisian kita tunggu. Jangan sampai kalah dengan pengadu domba anak bangsa," harap Novel.

Polisi sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian.

"Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat kemarin (29/5).

Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019. Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam, namun tak kunjung mendapat hukuman di negara hukum Indonesia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya