Berita

Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Jika Miliki Dua Alat Bukti, KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

SABTU, 30 MEI 2020 | 04:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap Majelis Hakim terhadap vonis Saeful Bahri selaku Kader PDIP.

"Begini ya, mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pusat yang menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana. Selanjutnya, untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).


Sehingga kata Ali, jika Penuntut Umum nantinya menemukan fakta hukum dan dua alat bukti permulaan keterlibatan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP, maka KPK tak segan akan menindaklanjuti.

"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," pungkas Ali.

Diketahui, Hakim Ketua, Panji Surono yang mengadili Saeful Bahri mengungkapkan berdasarkan fakta hukum adanya keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara ini.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat sidang putusan atau vonis terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Majelis pertimbangkan telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina serta Donny Tri Istiqomah, maka perbuatan tersebut telah sesuai dengan sempurna. Maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ungkap Hakim Ketua Panji, Kamis (28/5).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya