Berita

Penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Saeful Bahri saat berada di gedung KPK/RMOL

Hukum

Vonis Ringan Saeful Bahri Tak Serta-merta Diartikan Kinerja KPK Buruk

JUMAT, 29 MEI 2020 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Saeful Bahri tak bisa menjadi ukuran dalam menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Presidium Front Anti Korupsi, Maruf Asni dalam merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

"Kurang tepat bila kemudian vonis hakim terhadap Saeful Bahri turut dipandang mencerminkan bobroknya kinerja komisi antirasuah (KPK) dalam aspek penuntutan," kata Maruf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).


Ia menjelaskan, majelis hakim pengadilan Tipikor mempunyai independensi dalam memutuskan suatu perkara dan tak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Satu hal yang mesti dimengerti dan dipahami adalah kekuasaan kehakiman memiliki independensi yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, entah itu individu dan atau kelompok, termasuk cabang kekuasaan tertentu," ujarnya.

Meski mengecewakan, ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim terhadap suatu perkara. Tak hanya itu, rendahnya sebuah vonis dinilai prematur bila dikait-kaitkan dengan lemahnya kinerja penuntutan.

"Adalah suatu kekeliruan fatal manakala putusan hakim dipaksakan untuk mengikuti jumlah dukungan atau salah satu di antara yang berperkara, karena itu dapat berimplikasi tercorengnya marwah kehakiman serta mencederai keadilan," tuturnya.

Di sisi lain, saat ini masih banyak pekerjaan rumah KPK untuk memberantas praktik rasuah. Terlebih semakin ke depan, tantangannya juga semakin berat. KPK sebagai salah satu warisan reformasi harus didorong ke arah yang lebih progresif dan tidak hanya terjebak dalam kerja-kerja penindakan semata, melainkan bersinergi dengan aspek pencegahan.

"Soliditas adalah kunci bagi agenda antikorupsi. Begitulah semestinya kita menjalani hidup dan menata jiwa mengarungi kehidupan. Bukan dengan cara mempertebal syak wasangka dan menebar fitnah yang tentunya memiliki dampak buruk bagi kerja-kerja anti korupsi," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya