Berita

Penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Saeful Bahri saat berada di gedung KPK/RMOL

Hukum

Vonis Ringan Saeful Bahri Tak Serta-merta Diartikan Kinerja KPK Buruk

JUMAT, 29 MEI 2020 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Saeful Bahri tak bisa menjadi ukuran dalam menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Presidium Front Anti Korupsi, Maruf Asni dalam merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

"Kurang tepat bila kemudian vonis hakim terhadap Saeful Bahri turut dipandang mencerminkan bobroknya kinerja komisi antirasuah (KPK) dalam aspek penuntutan," kata Maruf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).

Ia menjelaskan, majelis hakim pengadilan Tipikor mempunyai independensi dalam memutuskan suatu perkara dan tak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Satu hal yang mesti dimengerti dan dipahami adalah kekuasaan kehakiman memiliki independensi yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, entah itu individu dan atau kelompok, termasuk cabang kekuasaan tertentu," ujarnya.

Meski mengecewakan, ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim terhadap suatu perkara. Tak hanya itu, rendahnya sebuah vonis dinilai prematur bila dikait-kaitkan dengan lemahnya kinerja penuntutan.

"Adalah suatu kekeliruan fatal manakala putusan hakim dipaksakan untuk mengikuti jumlah dukungan atau salah satu di antara yang berperkara, karena itu dapat berimplikasi tercorengnya marwah kehakiman serta mencederai keadilan," tuturnya.

Di sisi lain, saat ini masih banyak pekerjaan rumah KPK untuk memberantas praktik rasuah. Terlebih semakin ke depan, tantangannya juga semakin berat. KPK sebagai salah satu warisan reformasi harus didorong ke arah yang lebih progresif dan tidak hanya terjebak dalam kerja-kerja penindakan semata, melainkan bersinergi dengan aspek pencegahan.

"Soliditas adalah kunci bagi agenda antikorupsi. Begitulah semestinya kita menjalani hidup dan menata jiwa mengarungi kehidupan. Bukan dengan cara mempertebal syak wasangka dan menebar fitnah yang tentunya memiliki dampak buruk bagi kerja-kerja anti korupsi," tandasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya