Berita

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI), Imam Brotoseno/Net

Politik

Buka-bukaan Soal Majalah Playboy, Imam Brotoseno: Tulisan Saya Hanya Dimuat Satu Kali

JUMAT, 29 MEI 2020 | 16:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sosok Imam Brotoseno belakangan menjadi perhatian publik usai resmi  menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI).

Hal itu lantaran suksesor Hemly Yahya di perusahaan media plat merah ini pernah menjadi wartawan majalah dewasa, Playboy.

Sadar menuai kontroversi, Imam Brotoseno pun mengeluarkan pernyataan mengenai latar belakang dirinya sebagai pekerja seni. Mulai dari sutradara film, penulis, fotografer sudah pernah dijalaninya.


“Banyak tulisan saya di blog pribadi atau majalah yang bisa menunjukan siapa saya. Mulai dari topik kebangsaan, sejarah, alam, fotografi, masalah aktual (current issue), politik, budaya juga agama Islam,” kata Brotoseno lewat siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (29/5).

Dia menerangkan, dalam kurun waktu 2006 hingga 2008, sering menjadi kontributor foto dan artikel tentang penyelaman di berbagai majalah, termasuk salah satunya di majalah Playboy.

“Termasuk salah satunya pernah dimuat hanya satu kali, di majalah Playboy Indonesia edisi September 2006 dengan judul 'Menyelam di Pulau Banda'. Tulisan ini fokus mengulas wisata bahari dan sama sekali tidak ada unsur pornografi,” katanya.

“Majalah tersebut sangat berbeda dengan versi di luar negeri. Banyak penulis juga mengisi majalah tersebut dan banyak tokoh nasional juga yang diwawancara di Playboy Indonesia,” imbuhnya.

Mengenai kontribusinya dengan majalah dewasa tersebut, kata Iman, tidak menghilangkan integritas penulis dan tokoh tersebut lantaran substansinya tidak terkait pornografi.

"Bahkan sikap Dewan Pers ketika itu menilai terhadap putusan MA yang memvonis Erwin Arnada sebagai Pemred majalah Playboy Indonesia pada tahun 2010. Dewan Pers, secara tegas menolak menyebutkan majalah Playboy Indonesia melanggar pasal pornografi. Keputusan tersebut (MA) bahkan disebut bentuk kriminalisasi pers,” bebernya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya