Berita

Penunjukkan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI menuai kecaman dari berbagai pihak/Net

Politik

Eks Kontributor Playboy Jadi Dirut TVRI, Pimpinan MPR: Tak Sesuai TAP MPR VI/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa!

JUMAT, 29 MEI 2020 | 16:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kritikan terus bermuncual usai penunjukkan Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas). Di antaranya datang dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.

Pasalnya, rekam jejak Imam Brotoseno yang pernah menjadi kontributor Majalah Dewasa Playboy Indonesia, dinilai bertentangan dengan etika kehidupan berbangsa dan bernegara seperti tertuang dalam TAP MPR Nomor VI/2001. Kemudian, dia juga dinilai tidak memiliki pengalaman sukses mengatasi masalah seperti yang terjadi di TVRI sebagaimana yang diharapkan oleh Dewas TVRI.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya, Jumat (29/5).


"Dewas harus menjelaskan hal tersebut secara gamblang, bahkan perlu segera merevisi keputusannya. Kok bisa rekam jejak komprehensif calon Dirut bisa luput dari perhatian dalam proses pemilihan Dirut TVRI? Padahal itu jabatan publik yang sangat strategis dan dibiayai oleh APBN," ujar Hidayat Nur Wahid.

Ditambahkan HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, setiap penyelenggara negara harus tunduk kepada TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Di dalam TAP MPR RI tersebut, salah satu poinnya ditekankan soal pentingnya etika sosial dan budaya yaitu ‘perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.’

"Disayangkan sekali, rekam jejak calon Dirut TVRI yang baru sebagai eks kontributor Majalah Playboy Indonesia tidak menggambarkan hal itu. Apalagi, terkait majalah tersebut, dari pemimpin redaksi hingga beberapa modelnya pernah diproses secara hukum, berkaitan dengan delik kesusilaan," kata HNW.

Lebih lanjut, anggota Komisi VIII DPR RI itu menilai bahwa pengangkatan Dirut TVRI dengan rekam jejak demikian dinilai tidak sesuai dengan budaya beragama di Indonesia. Sebab, diyakini akan membuat gaduh dan resah di tengah masyarakat yang tengah dilanda kesulitan dalam menghadapi pandemik Covid-19.

"Masyarakat yang mestinya dibantu dengan hadirnya kebijakan-kebijakan yang membanggakan dan menenteramkan agar menguatkan religiusitas, dan harapan serta kepercayaan pada institusi negara, dan karenanya akan berkontribusi atasi Covid-19, malah kembali disodori keputusan yang menimbulkan kontroversi," tuturnya.

Apalagi, lanjut HNW, TVRI merupakan stasiun televisi yang bisa menjangkau masyarakat Indonesia hingga ke pelosok negeri Indonesia.

"Nah kalau Direkturnya berlatar belakang negatif seperti itu, tentu bisa membuat keresahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi itu berkurang," sesal HNW.

Menurut HNW, masih banyak kalangan profesional dengan track record lebih baik, yang bisa membuat kebijakan tayangan TVRI yang positif, konstruktif dan edukatif sesuai TAP MPR soal ethika kehidupan berbangsa dan bernegara itu.

“Kenapa bukan itu orientasi keputusan Dewas TVRI? Padahal kalau itu yang jadi kebijakan Dewas TVRI, tentu akan didukung oleh masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah di TVRI,” ujarnya heran.

HNW juga meminta Dewas TVRI menghormati proses hukum sekaligus menahan diri sebelum kisruh Dewas TVRI bersama eks Dirut TVRI Helmy Yahya benar-benar clear dan proses di Komisi I DPR benar-benar tuntas.

Sebab, pengangkatan Dirut TVRI yang baru ini justru terkesan tidak menghormati dan tidak melaksanakan rekomendasi Komisi I DPR untuk menunda pemilihan Dirut TVRI yang baru sebagai pengganti antar waktu. Justru menambah kisruh baru dan lebih luas.

Atas dasar itu, politikus senior PKS ini menyebutkan bahwa pengangkatan Dirut TVRI ini tidak menghormati proses hukum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan atas pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI.

Dewas seharusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung itu. Minimal, menurut HNW, sampai ada putusan berkekuatan tetap dari pengadilan.

“Di era ‘New Normal’ akan menjadi abnormal bila kebijakan-kebijakan yang dihadirkan justru tak mengindahkan faktor moral, legal dan tanggung jawab sosial. Kaedah yang harusnya dilaksanakan misalnya dalam ‘keputusan’ Dewas soal pengangkatan Dirut TVRI itu,” demikian HNW.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya