Berita

Kantor bank bjb Kepri/RMOL

Bisnis

Inovasi bank bjb, Setor Pajak Kendaraan Di Kepri Bisa Via Indomaret Dan Bukalapak

JUMAT, 29 MEI 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Kepulauan Riau (Kepri), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (bank bjb) mengembangkan inovasi pembayaran pajak tahunan kendaraan dengan membuka layanan pembayaran via Indomaret dan Bukalapak. Inovasi ini menambah channel pembayaran pajak yang selama ini telah dimiliki Samsat Kepri.

Melalui format layanan baru ini, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau secara elektronik melalui aplikasi bayar pajak Kepri, website Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, gerai Indomaret dan Bukalapak.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menuturkan inovasi ini sebagai bentuk dukungan bank bjb terhadap optimalisasi pendapatan daerah. Dengan akses pembayaran pajak yang semakin mudah dan praktis, diharapkan akan semakin meningkatkan pendapatan daerah.


"Sejak awal bank bjb hadir dan ikut membangun sistem elektronifikasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai agen perubahan nasional, kami berhasil merevolusi sistem pembayaran pajak sehingga berjalan lebih mudah dan efisien," ujar Widi kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa waktu lalu.

Pihaknya berharap inovasi-inovasi tersebut dapat semakin mengakselerasi kinerja perolehan pendapatan daerah yang menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menjalankan agenda-agenda pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, selama ini bank bjb memang senantiasa menghadirkan inovasi demi layanan yang semakin mempermudah publik dan nasabah sebagai penerima manfaat.

Selain E-Samsat, beberapa hasil inovasi elektronifikasi pembayaranm pajak yang telah dilakukan bank bjb antara lain Tabungan Samsat (T Samsat), Samsat Jawa Barat Ngabret (Samsat J'bret), dan Samsat Banten Hebat (Sambat).

Inovasi juga dilakukan untuk sistem setoran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat secara online melalui aplikasi bjb DIGI. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui seluruh channel bank bjb antara lain Teller, Automated Teller Machine (ATM), dan Electronic Data Captured (EDC).

Pembayaran juga dapat dilakukan di channel layanan yang sudah bekerjasama dengan bank bjb dan Pemerintah Daerah setempat melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia.

Pembayaran PKB di Bukalapak dan Indomaret dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi E-Samsat KEPRI yang tersedia di Google Play Store untuk memperoleh kode bayar. Kode bayar ini diperlukan sebagai syarat pembayaran pajak di Indomaret dan Bukalapak.

Langkah pertama untuk mendapatkan kode bayar pada aplikasi E-Samsat KEPRI yakni dengan memilih pembayaran melalui bank bjb pada opsi menu. Setelahnya, masukkan nomor polisi kendaraan. Lalu, Masukkan enam digit terakhir nomor rangka. Selanjutnya kode bayar akan muncul.

Setelah kode bayar diperoleh, pembayaran PKB dapat dilanjutkan melalui aplikasi Bukalapak maupun Indomaret. Setelahnya, Wajib Pajak akan memperoleh bukti pembayaran. Simpanlah bukti pembayaran kendaraan bermotor untuk mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK pada layanan Samsat yang tersebar di Kepri berlaku selama dua bulan setelah pembayaran dilakukan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya