Berita

Kantor bank bjb Kepri/RMOL

Bisnis

Inovasi bank bjb, Setor Pajak Kendaraan Di Kepri Bisa Via Indomaret Dan Bukalapak

JUMAT, 29 MEI 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Kepulauan Riau (Kepri), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (bank bjb) mengembangkan inovasi pembayaran pajak tahunan kendaraan dengan membuka layanan pembayaran via Indomaret dan Bukalapak. Inovasi ini menambah channel pembayaran pajak yang selama ini telah dimiliki Samsat Kepri.

Melalui format layanan baru ini, para wajib pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di daerah hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau secara elektronik melalui aplikasi bayar pajak Kepri, website Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, gerai Indomaret dan Bukalapak.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menuturkan inovasi ini sebagai bentuk dukungan bank bjb terhadap optimalisasi pendapatan daerah. Dengan akses pembayaran pajak yang semakin mudah dan praktis, diharapkan akan semakin meningkatkan pendapatan daerah.


"Sejak awal bank bjb hadir dan ikut membangun sistem elektronifikasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai agen perubahan nasional, kami berhasil merevolusi sistem pembayaran pajak sehingga berjalan lebih mudah dan efisien," ujar Widi kepada Kantor Berita Politik RMOL, beberapa waktu lalu.

Pihaknya berharap inovasi-inovasi tersebut dapat semakin mengakselerasi kinerja perolehan pendapatan daerah yang menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menjalankan agenda-agenda pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, selama ini bank bjb memang senantiasa menghadirkan inovasi demi layanan yang semakin mempermudah publik dan nasabah sebagai penerima manfaat.

Selain E-Samsat, beberapa hasil inovasi elektronifikasi pembayaranm pajak yang telah dilakukan bank bjb antara lain Tabungan Samsat (T Samsat), Samsat Jawa Barat Ngabret (Samsat J'bret), dan Samsat Banten Hebat (Sambat).

Inovasi juga dilakukan untuk sistem setoran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat secara online melalui aplikasi bjb DIGI. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui seluruh channel bank bjb antara lain Teller, Automated Teller Machine (ATM), dan Electronic Data Captured (EDC).

Pembayaran juga dapat dilakukan di channel layanan yang sudah bekerjasama dengan bank bjb dan Pemerintah Daerah setempat melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia.

Pembayaran PKB di Bukalapak dan Indomaret dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi E-Samsat KEPRI yang tersedia di Google Play Store untuk memperoleh kode bayar. Kode bayar ini diperlukan sebagai syarat pembayaran pajak di Indomaret dan Bukalapak.

Langkah pertama untuk mendapatkan kode bayar pada aplikasi E-Samsat KEPRI yakni dengan memilih pembayaran melalui bank bjb pada opsi menu. Setelahnya, masukkan nomor polisi kendaraan. Lalu, Masukkan enam digit terakhir nomor rangka. Selanjutnya kode bayar akan muncul.

Setelah kode bayar diperoleh, pembayaran PKB dapat dilanjutkan melalui aplikasi Bukalapak maupun Indomaret. Setelahnya, Wajib Pajak akan memperoleh bukti pembayaran. Simpanlah bukti pembayaran kendaraan bermotor untuk mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK pada layanan Samsat yang tersebar di Kepri berlaku selama dua bulan setelah pembayaran dilakukan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya