Berita

Ruslan Buton/Net

Politik

Punya Hak Kritik, Polisi Tidak Boleh Seenaknya Terhadap Ruslan Buton

JUMAT, 29 MEI 2020 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditangkapnya Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton oleh kepolisian dari Tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra, Kamis (28/5), menuai kecaman.

Pasalnya, penangkapan ini dinilai tidak tepat. Karena diduga Ruslan Buton ditangkap berkenaan dengan surat terbuka yang sebelumnya dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbukanya itu, Ruslan Buton meminta agar Presiden Jokowi mundur dari kursi Presiden RI.


"Polisi tak boleh seenaknya, menjemput seseorang atau rakyat yang telah membuat surat terbuka untuk mengkritisi kebijakan Presiden," kecam pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin saat dihubungi redaksi, Jumat (29/5).

Menurutnya, Ruslan Buton mempunyai hak untuk mencapai kritikan ke pemerintah. Sebab hal tersebut diatur di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Hak menyampaikan pendapat, baik melalui lisan maupun tulisan dijamin oleh konstitusi," tegas Ujang Komarudin.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini berharap, kepolisian bisa membedakan kritikan dan ujaran kebencian terhadap penguasa.

"Kritiskan boleh. Kritis itu harus. Kritis kepada siapapun tak masalah. Selama dilakukan secara konstruktif," tutur Ujang Komarudin.

"Yang tak boleh itu menghina. Menghina siapapun. Termasuk menghina Presiden. Jadi kita harus bedakan, mana rakyat yang kritis dan mana yang menghina," ujar dia menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya