Berita

Ruslan Buton/Net

Politik

Punya Hak Kritik, Polisi Tidak Boleh Seenaknya Terhadap Ruslan Buton

JUMAT, 29 MEI 2020 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditangkapnya Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton oleh kepolisian dari Tim Gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra, Kamis (28/5), menuai kecaman.

Pasalnya, penangkapan ini dinilai tidak tepat. Karena diduga Ruslan Buton ditangkap berkenaan dengan surat terbuka yang sebelumnya dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbukanya itu, Ruslan Buton meminta agar Presiden Jokowi mundur dari kursi Presiden RI.


"Polisi tak boleh seenaknya, menjemput seseorang atau rakyat yang telah membuat surat terbuka untuk mengkritisi kebijakan Presiden," kecam pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin saat dihubungi redaksi, Jumat (29/5).

Menurutnya, Ruslan Buton mempunyai hak untuk mencapai kritikan ke pemerintah. Sebab hal tersebut diatur di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Hak menyampaikan pendapat, baik melalui lisan maupun tulisan dijamin oleh konstitusi," tegas Ujang Komarudin.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini berharap, kepolisian bisa membedakan kritikan dan ujaran kebencian terhadap penguasa.

"Kritiskan boleh. Kritis itu harus. Kritis kepada siapapun tak masalah. Selama dilakukan secara konstruktif," tutur Ujang Komarudin.

"Yang tak boleh itu menghina. Menghina siapapun. Termasuk menghina Presiden. Jadi kita harus bedakan, mana rakyat yang kritis dan mana yang menghina," ujar dia menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya