Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar: Vonis Ringan Pada Saeful Bahri Jadi Indikator Semangat Pemberantasan Korupsi Melemah

JUMAT, 29 MEI 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kader PDIP, Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Saeful terbukti secara hukum memberikan suap kepada pejabat negara, yakni kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI.

Melihat putusan tersebut, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai vonis itu sebuah indikator melemahnya semangat dalam pemberantasan tipikor di Indonesia.


"Vonis ini menjadi indikator akan melemahnya semangat dan komitnen pemberantasan korupsi secara sistemik dimulai dengan perubahan UU KPK menjadi UU 19/2019, ternyata tidak hanya diderita oleh KPK secara institusional, tapi juga menular seperti wabah Covid-19 ke dunia peradilannya," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).

Abdul Fickar pun heran atas peradilan pidana Indonesia yang dinilai kadang-kadang tidak rasional karena menghukum hanya berdasarkan hakim semata. yang dikaitkan dengan UU.

"Artinya hakim hanya menerapkan teks dan hanya menjadi corong UU, sehingga hukuman yang dijatuhkan pada kriminal politik sangat-sangat ringan, padahal pada locus delicti korupsi politik inilah yang menyebabkan korupsi terus berkembang, beregenerasi dan tidak akan pernah selesai sampai kapanpun," terang Abdul Fickar.

Seharusnya, kata Abdul Fickar, hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada perbuatan tipikor politik dilandasi pada kesadaran dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Sehingga tidak sekadar menerapkan teks, tapi juga konteks sosiologis dan akibat kriminal yang meluas, akibat penghinaan kekuasaan.

“Karena itu tidak mengherankan tetap terpeliharanya nilai, modus dan "budaya" ketika seseorg menginginkan kekuasaan sekalipun secara legal tetap akan menghalalkan segala cara dan ini menjadi sumber korupsi," pungkas Abdul Fickar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya