Berita

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar: Vonis Ringan Pada Saeful Bahri Jadi Indikator Semangat Pemberantasan Korupsi Melemah

JUMAT, 29 MEI 2020 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kader PDIP, Saeful Bahri telah divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Saeful terbukti secara hukum memberikan suap kepada pejabat negara, yakni kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI.

Melihat putusan tersebut, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai vonis itu sebuah indikator melemahnya semangat dalam pemberantasan tipikor di Indonesia.


"Vonis ini menjadi indikator akan melemahnya semangat dan komitnen pemberantasan korupsi secara sistemik dimulai dengan perubahan UU KPK menjadi UU 19/2019, ternyata tidak hanya diderita oleh KPK secara institusional, tapi juga menular seperti wabah Covid-19 ke dunia peradilannya," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).

Abdul Fickar pun heran atas peradilan pidana Indonesia yang dinilai kadang-kadang tidak rasional karena menghukum hanya berdasarkan hakim semata. yang dikaitkan dengan UU.

"Artinya hakim hanya menerapkan teks dan hanya menjadi corong UU, sehingga hukuman yang dijatuhkan pada kriminal politik sangat-sangat ringan, padahal pada locus delicti korupsi politik inilah yang menyebabkan korupsi terus berkembang, beregenerasi dan tidak akan pernah selesai sampai kapanpun," terang Abdul Fickar.

Seharusnya, kata Abdul Fickar, hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada perbuatan tipikor politik dilandasi pada kesadaran dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Sehingga tidak sekadar menerapkan teks, tapi juga konteks sosiologis dan akibat kriminal yang meluas, akibat penghinaan kekuasaan.

“Karena itu tidak mengherankan tetap terpeliharanya nilai, modus dan "budaya" ketika seseorg menginginkan kekuasaan sekalipun secara legal tetap akan menghalalkan segala cara dan ini menjadi sumber korupsi," pungkas Abdul Fickar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya