Berita

Peneliti bidang sosial dari The Indonesian Institute, Nopitri Wahyuni/Net

Politik

Kesiapan New Normal Di Indonesia Terbilang Masih Mentah

JUMAT, 29 MEI 2020 | 12:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo telah melontarkan pernyataannya bahwa masyarakat perlu hidup berdamai dengan Covid-19. Hal tersebut sepaket dengan tinjauan untuk menerapkan "new normal" atau "kenormalan baru" di berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan kajian awal Kementerian Perekonomian, ada lima fase pemulihan ekonomi dengan membuka sektor-sektor ekonomi secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan secara bertahap.

Kebijakan "kenormalan baru" yang tengah gencar di berbagai negara memiliki beberapa syarat. World Health Organization (WHO) mengungkapkan setidaknya ada enam syarat agar negara dapat menerapkan tatanan tersebut.


Masalahnya, syarat pertama yang menyebutkan bahwa transmisi Covid-19 telah terbukti dikendalikan, masih menjadi perdebatan. Berkaca dari negara-negara yang menerapkan "kenormalan baru", kurva kasus memang telah melandai. Sedangkan, di Indonesia saat ini, jumlah kasus terus meningkat per harinya.

Demikian disampaikan peneliti bidang sosial dari The Indonesian Institute, Nopitri Wahyuni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).

"Kenormalan baru di Indonesia terbilang masih mentah. Perlu ada kajian ulang yang melibatkan pakar multidisiplin untuk menentukan apakah 'new normal' dapat diterapkan. Di negara-negara yang lebih dahulu menerapkan, seperti Korea Selatan, memiliki protokol kesehatan yang kuat karena infrastrukturnya memadai dan panduan penerapannya detail, baik dalam kebijakan tempat kerja maupun sekolah," ungkap Nopitri.

Selain itu, Nopitri juga menambahkan bahwa rasio tes (rapid test) di Indonesia termasuk yang paling buruk di 40 negara yang paling terdampak virus. Hanya 940 tes dilakukan per 1 juta orang, seperti diungkap Bappenas, dan masih jadi yang terendah di Asia Tenggara.

Belum lagi, urusan pengadaan alat kesehatan (alat PCR) pun terbatas, selain tantangan akan SDM ahli yang masih sedikit. Tantangan kapasitas kesehatan ini tentu mempertanyakan kesiapan "kenormalan baru", yang menuntut pemerintah siap dengan sistem kesehatan yang memadai dalam penanganan Covid-19, mulai dari identifikasi sampai karantina.

"Tantangan kenormalan baru juga melihat kapasitas kesehatan di Indonesia selain kerentanan risiko penyebaran virus per daerah. Apalagi, kapasitas ini belum terdistribusi secara merata di berbagai daerah di Indonesia karena layanan kesehatan yang masih rentan, baik karena ketersediaan tenaga medis, fasilitas kesehatan maupun anggaran kesehatan," tambah Nopitri.

Persoalan lainnya, WHO juga menyatakan bahwa harus ada tindakan mengurangi penyebaran wabah dengan pengaturan ketat di lokasi dengan kerentanan tinggi, seperti rumah lanjut usia (lansia), fasilitas kesehatan mental maupun pemukiman dengan kepadatan tinggi. Memang hal tersebut didasarkan bahwa kelompok rentan terpapar virus di berbagai negara memang kelompok lansia.

Kebalikannya di Indonesia, berdasarkan data peta sebaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19, kelompok rentan positif Covid-19 berada pada cakupan usia 31-59 tahun, yang terbilang masuk pada kategori usia produktif dan tentu terlibat aktif dalam perekonomian.

"Ini akan sangat menantang ketika relaksasi pembatasan sosial diterapkan dan aktivitas ekonomi yang tergilas kebijakan pembatasan sosial, dikembalikan seperti biasanya. Dengan kerentanan paling tinggi pada kelompok usia produktif, sebenarnya perlu dievaluasi lagi apakah sebelumnya protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial telah diterapkan dengan baik. Hal ini sangat penting untuk melihat kesiapan 'new normal'," ungkap Nopitri.

Melihat hal tersebut, Nopitri mengatakan bahwa pada dasarnya kebijakan kenormalan baru juga harus melibatkan tanggung jawab sosial atau kesadaran publik. Masalahnya, masyarakat masih banyak yang abai dengan seruan protokol kesehatan masyarakat. Dengan membuka aktivitas melalui kenormalan baru, tentu akan membutuhkan upaya dan biaya lebih untuk melakukan komunikasi berbasis risiko kepada masyarakat ataupun jika membutuhkan penerapan sanksi.

"Ini dilakukan semata-mata memungkinkan bahwa kenormalan baru dapat diterapkan, tetapi tidak menimbulkan ketimpangan risiko yang ada di masyarakat," tutup Nopitri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya