Berita

Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam/Net

Dunia

Hong Kong: Pencabutan Status Khusus Bisa Merugikan AS

JUMAT, 29 MEI 2020 | 10:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah Hong Kong memberikan peringatan bagi Amerika Serikat yang telah menarik status khusus pusat keuangan global tersebut.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis malam (28/5), pemerintah mengatakan, pencabutan status khusus Hong Kong bisa menjadi "pedang bermata dua" yang artinya bisa merugikan AS itu sendiri.

"Sanksi apa pun adalah pedang bermata dua yang tidak hanya akan membahayakan kepentingan Hong Kong tetapi juga secara signifikan bagi AS," ujar pemerintah Hong Kong seperti dilansir Reuters.


Pemerintah kemudian mengatakan, dari 2009 hingga 2018, surplus perdagangan AS dengan Hong Kong adalah yang terbesar di antara mitra lainnya. Bahkan total dagangan keduanya mencapai 297 miliar dolar AS dengan 1.300 perusahaan AS berada di Hong Kong.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri AS mengatakan Hong Kong sudah tidak mendapatkan perlakuan khusus setelah China berencana mengimplementasikan UU keamanan nasional di sana.

UU tersebut, dikatakan Beijing bertujuan untuk menangani kejahatan yang mengancam keamanan nasional seperti separtisme, subversi, terorisme, hingga campur tangan asing.

Dengan UU tersebut, badan intelijen China juga bisa mendirikan pangkalan di Hong Kong.

Alhasil, UU tersebut dianggap telah menyalahi kebijakan "satu negara, dua sistem", yang memicu ribuan orang turun ke jalan melakukan aksi untuk menolak pemberlakuannya.

Dalam sebuah pernyataan terpisah pada Jumat (29/5) yang diterbitkan di beberapa surat kabar lokal, Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam mengatakan UU tersebut diperlukan oleh Hong Kong.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya