Berita

Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra/Istimewa

Publika

Konsep New Normal Tergantung Kedisiplinan Perilaku Dan Koordinasi Pemerintah Yang Klik

KAMIS, 28 MEI 2020 | 20:32 WIB

SAAT ini Indonesia sedang bersiap menghadapi The New Normal atau fase kehidupan baru setelah pandemik virus corona menghentak dunia. Kondisi ini tidak dapat dibiarkan tanpa keberanian untuk kesudahan karena dapat berakibat pada kebangkrutan total.

Tidak hanya dirasa dari aspek perekonomian, bisa jadi negara tidak akan sanggup membiayai roda pemerintahan dan rakyatnya, termasuk lebih jauh lagi akan berdampak pada poleksosbud (politik, ekonomi sosial, budaya) dan keamanan nasional, termasuk dapat menggangu aspek kepentingan nasional, karenanya saat ini saja perlahan sedikit banyak dampak irisan hal tersebut telah dirasakan akibatnya.

Maka mau tidak mau perlahan pembatasan sosial harus dilonggarkan dan membuka aktivitas sosial secara bertahap (era new normal).


New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, perubahan ini membawa konsekuensi syarat tambahan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di setiap kegiatan, apalagi yang melibatkan orang banyak.

Berbicara interaksi kegiatan masyarakat di ruang publik, erat kaitannya dengan perilaku setiap orang, tingkat kepatuhan seseorang. Karenanya, aspek lingkungan sangat memengaruhi pola perilaku masyarakat, apakah perilakunya sesuai atau menjadi perilaku yang menyimpang. Karena dari lingkungan menjadi salah satu faktor pembentuk kepribadian baik fisik maupun perilaku.

Di sinilah menjadi urgensi jika dihubungkan dengan aspek kajian kriminologi (merujuk pada Teori Travis Hirsci), yaitu teori kontrol sosial yang melibatkan kepatuhan masyarakat, karena efektifitas tingkat kepatuhan, kedisiplinan perilaku tersebut juga sangat dipengaruhi dari aspek lingkungan. Dimulai dari aspek lingkungan terkecil dalam keluarga seterusnya secara berjenjang sampai pemerintahan daerah dan sikap pemerintahan tingkat nasional.
 
Jika tidak ada kepatuhan dan kedisiplinan, malah cendrung yang ada sikap pembiaran akan sulit bagi pemerintah meneralkan konsep new normal dan hal ini akan menjadi hambatan, terkhusus petugas keamanan di lapangan bila masyarakat belum siap atau tidak mau menerapkan perilaku baru ini. Yang ada malah akan lebih mudah terjadinya potensi berbenturan dengan masyarakat dan menjadikan efektifitas tujuan new normal tidak tercapai.

Karenanya diharapkan melalui tokoh masyarakat, dan tokoh agama, para ilmuwan dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala keluarga untuk terus mengimbau setiap warganya atau anggota keluarganya membangun kesadaran tanggung jawab bersama agar setiap individu berpartisipasi dan beradaptasi, serta menerpakan konsep new normal.

Di sinilah fase menguji tingkat kepatuhan perilaku dan kepatuhan budaya hukum, sekaligus sebagai bagian cara dan upaya mempercepat menyelesaikan pandemik Covid-19. Karenanya perlu komitmen dan kerja sama yang baik dari setiap orang guna keberhasilan era new normal, sekaligus mengantisipasi dampak gejala sosial lain dan reaksi sosial di masa yang akan datang jika situasi new normal ini tidak segera diterapkan.

Maka, tugas utama pemerintah harus memastikan hingga detail konsep new normal dapat dioperasionalkan dengan baik. Pemerintah harus melakukan upaya yang sistematis, terukur, terarah, dan terkoordinasikannya kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang saling klik.

Konsistensi mesti dilakukan dalam melakukan pengawasan publik secara terbuka dan penerapan penegakan hukumal lain yang penting, termasuk di dalamnya memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19, termasuk penguatan jaminan sosial yang tepat sasaran dan prioritas.

Saya selipkan pesan pada penutup catatan ini, "Bila tidak bisa membangun, jangan merusak. Bila tak bisa membantu, setidaknya jangan menggangu". Mari saling sinergis dan menguatkan mengatasi bencana Covid-19 ini dan sambut era new normal.

Semoga catatan kecil dan sederhana ini dapat ikut membantu guna mempercepat kesudahanan bencana Covid-19 ini. Mari saling berkontribusi dengan berperilaku disiplin, patuh, dan saling menguatkan usir Corona.

Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya