Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra/Istimewa
SAAT ini Indonesia sedang bersiap menghadapi The New Normal atau fase kehidupan baru setelah pandemik virus corona menghentak dunia. Kondisi ini tidak dapat dibiarkan tanpa keberanian untuk kesudahan karena dapat berakibat pada kebangkrutan total.
Tidak hanya dirasa dari aspek perekonomian, bisa jadi negara tidak akan sanggup membiayai roda pemerintahan dan rakyatnya, termasuk lebih jauh lagi akan berdampak pada poleksosbud (politik, ekonomi sosial, budaya) dan keamanan nasional, termasuk dapat menggangu aspek kepentingan nasional, karenanya saat ini saja perlahan sedikit banyak dampak irisan hal tersebut telah dirasakan akibatnya.
Maka mau tidak mau perlahan pembatasan sosial harus dilonggarkan dan membuka aktivitas sosial secara bertahap (era new normal).
New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, perubahan ini membawa konsekuensi syarat tambahan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 di setiap kegiatan, apalagi yang melibatkan orang banyak.
Berbicara interaksi kegiatan masyarakat di ruang publik, erat kaitannya dengan perilaku setiap orang, tingkat kepatuhan seseorang. Karenanya, aspek lingkungan sangat memengaruhi pola perilaku masyarakat, apakah perilakunya sesuai atau menjadi perilaku yang menyimpang. Karena dari lingkungan menjadi salah satu faktor pembentuk kepribadian baik fisik maupun perilaku.
Di sinilah menjadi urgensi jika dihubungkan dengan aspek kajian kriminologi (merujuk pada Teori Travis Hirsci), yaitu teori kontrol sosial yang melibatkan kepatuhan masyarakat, karena efektifitas tingkat kepatuhan, kedisiplinan perilaku tersebut juga sangat dipengaruhi dari aspek lingkungan. Dimulai dari aspek lingkungan terkecil dalam keluarga seterusnya secara berjenjang sampai pemerintahan daerah dan sikap pemerintahan tingkat nasional.
Jika tidak ada kepatuhan dan kedisiplinan, malah cendrung yang ada sikap pembiaran akan sulit bagi pemerintah meneralkan konsep
new normal dan hal ini akan menjadi hambatan, terkhusus petugas keamanan di lapangan bila masyarakat belum siap atau tidak mau menerapkan perilaku baru ini. Yang ada malah akan lebih mudah terjadinya potensi berbenturan dengan masyarakat dan menjadikan efektifitas tujuan
new normal tidak tercapai.
Karenanya diharapkan melalui tokoh masyarakat, dan tokoh agama, para ilmuwan dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala keluarga untuk terus mengimbau setiap warganya atau anggota keluarganya membangun kesadaran tanggung jawab bersama agar setiap individu berpartisipasi dan beradaptasi, serta menerpakan konsep
new normal.
Di sinilah fase menguji tingkat kepatuhan perilaku dan kepatuhan budaya hukum, sekaligus sebagai bagian cara dan upaya mempercepat menyelesaikan pandemik Covid-19. Karenanya perlu komitmen dan kerja sama yang baik dari setiap orang guna keberhasilan era
new normal, sekaligus mengantisipasi dampak gejala sosial lain dan reaksi sosial di masa yang akan datang jika situasi
new normal ini tidak segera diterapkan.
Maka, tugas utama pemerintah harus memastikan hingga detail konsep
new normal dapat dioperasionalkan dengan baik. Pemerintah harus melakukan upaya yang sistematis, terukur, terarah, dan terkoordinasikannya kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang saling klik.
Konsistensi mesti dilakukan dalam melakukan pengawasan publik secara terbuka dan penerapan penegakan hukumal lain yang penting, termasuk di dalamnya memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19, termasuk penguatan jaminan sosial yang tepat sasaran dan prioritas.
Saya selipkan pesan pada penutup catatan ini, "Bila tidak bisa membangun, jangan merusak. Bila tak bisa membantu, setidaknya jangan menggangu". Mari saling sinergis dan menguatkan mengatasi bencana Covid-19 ini dan sambut era
new normal.
Semoga catatan kecil dan sederhana ini dapat ikut membantu guna mempercepat kesudahanan bencana Covid-19 ini. Mari saling berkontribusi dengan berperilaku disiplin, patuh, dan saling menguatkan usir Corona.
Azmi SyahputraDosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno