Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bukan Hanya Investasi Asing, RUU Ciptaker Juga Bicara Investasi Domestik Melalui UMKM

KAMIS, 28 MEI 2020 | 19:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukan hanya untuk kepentingan investasi asing. Tetapi, RUU Ciptaker mengakomodir anak bangsa untuk berinvestasi di negerinya sendiri.

“RUU Cipta Kerja ini bukan hanya berbicara tentang investasi asing, bukan hanya berbicara tentang korporitari investment, tapi juga bicara tentang domestic investment,” ujar pakar hukum Teddy Anggoro, saat dihubungi, Kamis (28/5).

Teddy mengatakan, RUU Ciptaker yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI memuat aturan yang memudahkan unit UMKM untuk menjadi badan usaha. Selama ini, UU PT terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.


Salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Ciptaker adalah tidak diperlukanya notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.

“Kan selama ini mendirikan PT mesti dua orang. Kita mesti cari orang. Karena bisa jadi yang tau bisnisnya kita. Itu kan udah membantu banget,” ujarnya.

Adapun terkait investasi domestik, Teddy mencontohkan ketika anak muda mendirikan start up. Mereka akan dengan mudah membentuk PT tanpa harus khawatir dan berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.

“Saya selalu contohin di beberapa seminar, saya ceramah saya bilang contohnya yang namanya Bill Gates, Steve Jobs, bahkan Mark Zuckerberg itu orang yang memulai bisnisnya dari garasi. Artinya apa? Mereka UMKM dulul. Iya kan? Sekarang jadi orang terkaya di dunia,” jelasnya.

“Kenapa mereka bisa begitu? Karena hukum di Amerika memmungkinkan untuk mendapatkan kemudahan untuk berusaha. Nah di kita ini tidak ada dan adanya RUU Cipta Kerja itu bagus saya bilang di sisi itu,” dia menambahkan.

Di sisi lain, Teddy menilai DPR sudah tepat melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Sebab, klaster ketenagakerjaan yang sempat menjadi polemik sudah ditunda dibahas oleh Presiden Joko Widodo.

“Mereka harus kerja. Mengerjakan semua yang sudah masuk Prolegnas dan juga yang urgent di luar Prolegnas,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya