Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis saat melepas pasukan misi perdamaian/Istimewa

Presisi

Kapolri Terbitkan Telegram Skenario New Normal Covid-19, Ngeyel Bisa Dipidana

KAMIS, 28 MEI 2020 | 19:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) terkait dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemik Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ST No.249 tertanggal 28 Mei 2020 berupa skenario kehidupan normal baru dengan tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.


"Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," papar Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/5).

Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," tutur Ahmad.

Dalam Telegram Rahasia itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemik.

Kemudian SE Menkes 335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya