Berita

Sidang dakwaan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

JPU KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 500 Juta Kepada Wahyu Setiawan Bersumber Dari Gubernur Papua Barat

KAMIS, 28 MEI 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan kasus suap proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat turut diungkap dalam sidang terdakwa Wahyu Setiawan yang digelar hari ini.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Komisioner KPU RI itu menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025 dapat diwakilkan oleh putra daerah asli Papua.


Namun demikian, dalam dakwaan Wahyu Setiawan pun disebut uang Rp 500 juta yang diterima Wahyu Setiawan diduga berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Terdakwa I (Wahyu Setiawan)" ucap Jaksa Andry Lesmana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Uang tersebut diberikan Dominggus kepada Rosa untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Rosa pun selanjutnya mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening atas nama Ika Indrayani yang merupakan istri dari sepupu Wahyu.

"Terdakwa I (Wahyu) meminta tolong kepada Ika Indrayani selaku istri dan sepupu Terdakwa I agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis. Setelah diberikan Ika Indrayani, selanjutnya Terdakwa I memberikan nomor rekening tersebut kepada Rosa Muhammad Thamrin Payapo," jelas Jaksa Andry.

Proses transfer uang tersebut dilakukan oleh Rosa pada 7 Januari 2020, bertepatan sehari sebelum Wahyu Setiawan ditangkap oleh tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya