Berita

Sidang agenda pembacaan dakwaan kepada Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Selain Dari Harun Masiku, Wahyu Setiawan Juga Didakwa Terima Suap Dari Sekretaris KPU Papua Barat

KAMIS, 28 MEI 2020 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada penerimaan uang di luar Rp 600 juta yang diterima Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dalam sidang pembacaan dakwaan Kamis (28/5) ini, eks Komisioner KPU ini juga didakwa menerima suap dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

"Uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan pada jabatan Terdakwa I (Wahyu Setiawan) selalu anggota KPU RI atau menurut pemikiran Rosa Muhammad Thamrin Payapo ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa I selaku anggota KPU RI terkait proses seleksi Calon Anggota KPU daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025," ucap JPU KPK, Andry Lesmana saat membacakan dakwaan.

Pemberian uang tersebut dilakukan agar Wahyu memilih anggota KPU Provinsi Papua Barat dari putra asli Papua.

"Perbuatan Terdakwa I merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Jaksa Andry.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima uang Rp 600 juta dari Harun Masiku selaku Caleg PDIP Dapil Sumsel 1 melalui Kader PDIP Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya