Berita

Sidang Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridenila/RMOL

Politik

Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta

KAMIS, 28 MEI 2020 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa penerima suap perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridenila selaku kader PDIP menjalani sidang dakwaan.

Sidang dakwaan ini di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Sidang dakwaan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridenila digelar secara bersamaan.

"Bahwa terdakwa I Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II Agustiani Tio Fridenila telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch. Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5).

Perbuatan yang dimaksud ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU telah menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Agustiani secara bertahap dengan total Rp 600 juta. Yakni sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Jaksa Takdir.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 kepada Harun Masiku.

"Hal itu bertentangan dengan kewajiban terdakwa I (Wahyu) selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," terang Jaksa Takdir.

Dengan demikian, Wahyu dan Tio di dakwa Primair dan Subsidair yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Khusus untuk Wahyu Setiawan juga didakwa telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya