Berita

Aktivis pro demokrasi Hong Kong/Net

Dunia

UU Keamanan Nasional Langgar Otonomi, AS Cabut Status Khusus Hong Kong

KAMIS, 28 MEI 2020 | 06:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat mencabut status khusus Hong Kong berdasarkan UU yang disahkan negeri Paman Sam pada tahun lalu. Itu dilakukan sebagai tanggapan atas rencana China untuk memberlakukan UU keamanan nasional di Hong Kong.

Rabu (27/5), Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan kepada Kongres bahwa Hong Kong tidak lagi menerima status khusus yang dijanjikan oleh China.

"Tidak ada orang yang beralasan yang dapat menyatakan hari ini bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China, mengingat fakta di lapangan," ujar Pompeo dalam pernyataan yang dikutip CNA.


Pencabutan status khusus Hong Kong oleh AS sendiri dilakukan beberapa jam sebelum parlemen China mengambil suara untuk RUU keamanan nasional Hong Kong.

Dengan pencabutan status tersebut, Hong Kong bisa kehilangan hak istimewa perdagangan, termasuk tarif ekspor yang lebih rendah ke AS.

Selain mencabut hak istimewa perdagangan, AS juga bisa memberikan sanksi terhadap para pejabat China yang terlibat dalam penegakkan RUU keamanna nasional.

Pada Kamis (28/5), Kongres Rakyat Nasional China dijadwalkan akan mengambil langkah lain terkait dengan RUU keamanan nasional Hong Kong. Di mana isinya dianggap bisa mencabut kebebasan berpendapat warga Hong Kong.

"Sementara Amerika Serikat pernah berharap bahwa Hong Kong yang bebas dan makmur akan memberikan model bagi China yang otoriter, sekarang jelas bahwa China menjadi contoh bagi Hong Kong," ungkap Pompeo.

Persoalan mengenai RUU keamanan nasional juga telah memicu protes di Hong Kong pada Rabu.

Unjuk rasa yang terjadi di distrik Causeway Bay, Mong Kok, dan Central berusaha dibubarkan oleh petugas keamanan dengan menembakkan peluru berisi lada.

Sebanyak lebih dari 300 orang ditangkap dalam insiden tersebut, di mana mayoritas adalah remaja.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya