Berita

Mayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen (pakai masker)/Net

Nusantara

Masa Tahanannya Selesai, Kivlan Zen Bahagia Bisa Berlebaran Di Rumah Bersama Keluarga

SENIN, 25 MEI 2020 | 00:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen mengaku senang bisa merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah setelah massa penahanannya telah habis.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan Zen telah berada di rumah sejak Desember 2019. Pada saat itu, ia menjadi tananan rumah.

Namun, pada 2 Mei 2020 kemarin kata Tonin, kivlan sudah tidak lagi menjadi tananan rumah lantaran masa penahanannya telah habis.

"Jadi dia pokoknya tangal 29 Mei/30 Mei di tahan, tanggal 2 Mei (2020) sudah habis," ucap Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/5).

"Nah itu berapa? Setahun kurang kan. Jadi setahun aja, tapi di dalam itu kan ada dia di bantarkan sekitar September-Desember, jadi 3 bulan (penahanan di bantarkan), jadi sekitar 8 bulan (sudah ditahan)," jelasnya.

Penahanan itu diketahui saat mulai proses hukum di Kepolisian, di Kejaksaan hingga di Pengadilan yang kini masih berjalan.

"Sehak Desember penjaranya kan di rumah gitu, gak boleh keluar rumah kan gitu sampai 2 Mei. Nah habis itu sudah habis waktunya gak usah ditahan lagi, nah sekarang mau kemana saja sudah boleh. Cuma sekarang masih terdakwa," katanya.

Sementara itu, Mayjen (Purn) TNI, Kivlan Zen mengaku bahagia karena lebaran tahun ini bisa berkumpul dengan keluarga di rumahnya. Hal itu berbeda pada tahun sebelumnya.

"Oh saya bahagia sekali, bahagia sekali berada di tengah-tengah keluarga, di tengah-tengah teman-teman, pengacara semuanya. Ya saya sangat-sangat bahagia dan saya sangat bersyukur, dibandingkan dulu kan saya di dalam tahanan," ucap Kivlan Zen.

Namun demikian, perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menimpa dirinya masih terus berlanjut. Kivlan memberikan kepercayaan penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pasti semua terbantahkan apa yang dituduhkan ke saya. Bebas yang sempurna itu nanti pada saat ketuk palu hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan," katanya.

"Nah bebasnya itu lebih bahagia 100 persen, kalau sekarang saya masih 75 persen bahagia saya, 25 persen lagi itu bahagianya nanti bagaimana pak Tonin menyelesaikan (perkara di pengadilan)," pungkas Kivlan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya