Berita

Mayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen (pakai masker)/Net

Nusantara

Masa Tahanannya Selesai, Kivlan Zen Bahagia Bisa Berlebaran Di Rumah Bersama Keluarga

SENIN, 25 MEI 2020 | 00:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) TNI, Kivlan Zen mengaku senang bisa merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah setelah massa penahanannya telah habis.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan Zen telah berada di rumah sejak Desember 2019. Pada saat itu, ia menjadi tananan rumah.

Namun, pada 2 Mei 2020 kemarin kata Tonin, kivlan sudah tidak lagi menjadi tananan rumah lantaran masa penahanannya telah habis.


"Jadi dia pokoknya tangal 29 Mei/30 Mei di tahan, tanggal 2 Mei (2020) sudah habis," ucap Tonin Tachta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/5).

"Nah itu berapa? Setahun kurang kan. Jadi setahun aja, tapi di dalam itu kan ada dia di bantarkan sekitar September-Desember, jadi 3 bulan (penahanan di bantarkan), jadi sekitar 8 bulan (sudah ditahan)," jelasnya.

Penahanan itu diketahui saat mulai proses hukum di Kepolisian, di Kejaksaan hingga di Pengadilan yang kini masih berjalan.

"Sehak Desember penjaranya kan di rumah gitu, gak boleh keluar rumah kan gitu sampai 2 Mei. Nah habis itu sudah habis waktunya gak usah ditahan lagi, nah sekarang mau kemana saja sudah boleh. Cuma sekarang masih terdakwa," katanya.

Sementara itu, Mayjen (Purn) TNI, Kivlan Zen mengaku bahagia karena lebaran tahun ini bisa berkumpul dengan keluarga di rumahnya. Hal itu berbeda pada tahun sebelumnya.

"Oh saya bahagia sekali, bahagia sekali berada di tengah-tengah keluarga, di tengah-tengah teman-teman, pengacara semuanya. Ya saya sangat-sangat bahagia dan saya sangat bersyukur, dibandingkan dulu kan saya di dalam tahanan," ucap Kivlan Zen.

Namun demikian, perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menimpa dirinya masih terus berlanjut. Kivlan memberikan kepercayaan penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pasti semua terbantahkan apa yang dituduhkan ke saya. Bebas yang sempurna itu nanti pada saat ketuk palu hakim bahwa saya tidak terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan," katanya.

"Nah bebasnya itu lebih bahagia 100 persen, kalau sekarang saya masih 75 persen bahagia saya, 25 persen lagi itu bahagianya nanti bagaimana pak Tonin menyelesaikan (perkara di pengadilan)," pungkas Kivlan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya