Berita

Rapat virtual KMPK persiapan ajukan gugatan UU Corona/Repro

Politik

Perppu Corona Jadi UU, Ahmad Yani Tegaskan KMPK Gugat Kembali UU Corona Dengan Jumlah Lebih Massif

SABTU, 23 MEI 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah Perppu 1/2020 resmi menjadi UU Nomor 2/2020 atau dikenal dengan Corona, Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) pun kembali melakukan upaya hukum dengan menolak UU 2/2020 tersebut.

Demikian ditegaskan anggota KMPK Ahmad Yani dalam rapat koordinasi KMPK yang digelar secara virtual, Sabtu (23/5).

"Kita sudah melakukan gugatan terhadap UU Nomor 2/2020 in ke MK," ujar Ahmad Yani.


Adapun, terkait gugatan awal KMPK yakni Perppu 1/2020 sebetulnya masih berjalan di MK. Hanya saja, kata Ahmad Yani, pihaknya mengaku sanksi jika gugatan terhadap Perppu Corona akan diterima oleh majelis hakim.

"Kemungkinan besar gugatan Perppu itu akan ditolak atau tidak diterima. Karena, objek dari Perppu itu sudah berubah menjadi UU Nomor 2/2020," tuturnya.

Atas dasar itu, KMPK kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2/2020 ke MK. Termasuk menambah kekuatan materi permohonan sekaligus menambah para pemohon yang tergabung di dalam KMPK dalam rangka mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau kemarin gugatan terhadap Perppu itu adalah individual, komponen dsb yang berjumlah 24 orang. Nah dengan gugatan terhadap UU 2/2020 ini baik orang perorangan, organisasi, kelembagaan, serikat pekerja atau organisasi buruh, ditambah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan. Sehingga frontnya menjadi lebih besar," kata mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

Sekadar informasi, selain KPMK, masih ada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan aktivis hukum dari berbagai organisasi lain yang juga melakukan gugatan terhadap UU Corona yang baru ini.

"Ada juga kawan-kawan yang siap mengajukan gugatan ke MK beberapa aktivis hukum kemarin berkomunikasi dan mereka sudah mendaftarkan suara online juga. Jadi memang akan banyak dari berbagai macam kalangan baik yang ada di koordinasi kan oleh KMPK maupun oleh ormas atau kelembagaan kelembagaan lain," demikian Ahmad Yani.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya