Berita

Rapat virtual KMPK persiapan ajukan gugatan UU Corona/Repro

Politik

Perppu Corona Jadi UU, Ahmad Yani Tegaskan KMPK Gugat Kembali UU Corona Dengan Jumlah Lebih Massif

SABTU, 23 MEI 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah Perppu 1/2020 resmi menjadi UU Nomor 2/2020 atau dikenal dengan Corona, Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) pun kembali melakukan upaya hukum dengan menolak UU 2/2020 tersebut.

Demikian ditegaskan anggota KMPK Ahmad Yani dalam rapat koordinasi KMPK yang digelar secara virtual, Sabtu (23/5).

"Kita sudah melakukan gugatan terhadap UU Nomor 2/2020 in ke MK," ujar Ahmad Yani.


Adapun, terkait gugatan awal KMPK yakni Perppu 1/2020 sebetulnya masih berjalan di MK. Hanya saja, kata Ahmad Yani, pihaknya mengaku sanksi jika gugatan terhadap Perppu Corona akan diterima oleh majelis hakim.

"Kemungkinan besar gugatan Perppu itu akan ditolak atau tidak diterima. Karena, objek dari Perppu itu sudah berubah menjadi UU Nomor 2/2020," tuturnya.

Atas dasar itu, KMPK kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2/2020 ke MK. Termasuk menambah kekuatan materi permohonan sekaligus menambah para pemohon yang tergabung di dalam KMPK dalam rangka mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau kemarin gugatan terhadap Perppu itu adalah individual, komponen dsb yang berjumlah 24 orang. Nah dengan gugatan terhadap UU 2/2020 ini baik orang perorangan, organisasi, kelembagaan, serikat pekerja atau organisasi buruh, ditambah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan. Sehingga frontnya menjadi lebih besar," kata mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

Sekadar informasi, selain KPMK, masih ada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan aktivis hukum dari berbagai organisasi lain yang juga melakukan gugatan terhadap UU Corona yang baru ini.

"Ada juga kawan-kawan yang siap mengajukan gugatan ke MK beberapa aktivis hukum kemarin berkomunikasi dan mereka sudah mendaftarkan suara online juga. Jadi memang akan banyak dari berbagai macam kalangan baik yang ada di koordinasi kan oleh KMPK maupun oleh ormas atau kelembagaan kelembagaan lain," demikian Ahmad Yani.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya