Berita

Rapat virtual KMPK persiapan ajukan gugatan UU Corona/Repro

Politik

Perppu Corona Jadi UU, Ahmad Yani Tegaskan KMPK Gugat Kembali UU Corona Dengan Jumlah Lebih Massif

SABTU, 23 MEI 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah Perppu 1/2020 resmi menjadi UU Nomor 2/2020 atau dikenal dengan Corona, Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) pun kembali melakukan upaya hukum dengan menolak UU 2/2020 tersebut.

Demikian ditegaskan anggota KMPK Ahmad Yani dalam rapat koordinasi KMPK yang digelar secara virtual, Sabtu (23/5).

"Kita sudah melakukan gugatan terhadap UU Nomor 2/2020 in ke MK," ujar Ahmad Yani.


Adapun, terkait gugatan awal KMPK yakni Perppu 1/2020 sebetulnya masih berjalan di MK. Hanya saja, kata Ahmad Yani, pihaknya mengaku sanksi jika gugatan terhadap Perppu Corona akan diterima oleh majelis hakim.

"Kemungkinan besar gugatan Perppu itu akan ditolak atau tidak diterima. Karena, objek dari Perppu itu sudah berubah menjadi UU Nomor 2/2020," tuturnya.

Atas dasar itu, KMPK kembali mengajukan gugatan UU Nomor 2/2020 ke MK. Termasuk menambah kekuatan materi permohonan sekaligus menambah para pemohon yang tergabung di dalam KMPK dalam rangka mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau kemarin gugatan terhadap Perppu itu adalah individual, komponen dsb yang berjumlah 24 orang. Nah dengan gugatan terhadap UU 2/2020 ini baik orang perorangan, organisasi, kelembagaan, serikat pekerja atau organisasi buruh, ditambah organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan. Sehingga frontnya menjadi lebih besar," kata mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

Sekadar informasi, selain KPMK, masih ada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan aktivis hukum dari berbagai organisasi lain yang juga melakukan gugatan terhadap UU Corona yang baru ini.

"Ada juga kawan-kawan yang siap mengajukan gugatan ke MK beberapa aktivis hukum kemarin berkomunikasi dan mereka sudah mendaftarkan suara online juga. Jadi memang akan banyak dari berbagai macam kalangan baik yang ada di koordinasi kan oleh KMPK maupun oleh ormas atau kelembagaan kelembagaan lain," demikian Ahmad Yani.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya