Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah)/RMOL

Presisi

Bareskrim Gagalkan 821 Kilogram Sabu Masuk Indonesia

SABTU, 23 MEI 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penyelundupan 821 kilogram narkoba jenis sabu sekaligus menangkap bandar jaringan internasional Timur Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 821 kilogram barang haram perusak anak bangsa itu diamankan dari sebuah ruko di Jalan Takari, Tatakan, Kota Serang, Banten.

"Di pengujung bulan puasa ini kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang dimana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang", kata Sigit dalam konferensi pers, Sabtu (23/5).


Sigit mengatakan, dua pelaku yang diduga merupakan bandar berhasil ditangkap dimana keduanya merupakan WNA yaitu BA asal Pakistan dan AS dari Yaman. Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang memakan waktu hampir 4 bulan lamanya.

"Dimana dimulai dari bulan Desember 2019 anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan," jelasnya.

Lalu, sambung Sigit, pada Januari 2020 tim Satgasus berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka.

"Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta," urai Sigit.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terhadap para tersangka diancam dengan Pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Listyo berpesan kepada tim Satgasus untuk terus melakukan pengungkapan. Dia menekankan, tidak perlu ada keseganan terhadap para bandar narkoba untuk melakukan penindakan tegas secara terukur.

"Karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama," pungkas Sigit.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya