Berita

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Politik

Darurat Corona Bukan Berakhir 29 Mei, KPU Tunggu Kebijakan Resmi Gugus Tugas

SABTU, 23 MEI 2020 | 08:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 A/2020 status darurat bencana virus corona baru atau Covid-19 berakhir pada 29 Mei ini.

Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memastikan, status darurat corona tidak akan berakhir di tanggal tersebut, melainkan akan terus berlaku. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) 12/2020.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada acara uji publik pekan lalu menyatakan, status darurat corona sangat menentukan jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.


Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, status darurat yang masih berlanjut setelah tanggal 29 Mei itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyelenggara pemilu untuk menentukan opsi-opsi.

"Tentu akan menjadi pertimbangan," ujar Pramono Tanthowi Ubaid saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/5).

KPU berharap, baik Gugas Nasional maupun BNPB bisa menetapkan kelanjutan status darurat dengan ketentuan administratif.

"Semoga nanti Gugus Tugas atau BNPB menuangkan sikapnya tersebut ke dalam keputusan, apakah akan memperpanjang masa tanggap darurat atau tidak," ucap Pramono.

Melalui ketetapan administratif itu, KPU nantinya bisa memastikan pula opsi-opsi tahapan pemilu. Karena jika mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020, Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember, dan tahapannya mesti harus dilangsungkan mulai awal bulan Juni nanti.

"Tentu yang ditunggu adalah kebijakan resmi, yakni penetapan masa tanggap darurat. Pernyataan di media tentu akan kami pertimbangkan, tapi sulit untuk dijadikan pegangan," demikian Pramono Tanthowi Ubaid.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya