Berita

Waketum Kadin, Shinta Kamdani,

Bisnis

Gelombang Relokasi Investor Ke Asia Tenggara Pasca Covid-19 Bisa Direspons Indonesia Lewat Pengesahan RUU Ciptaker

JUMAT, 22 MEI 2020 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah investor luar negeri berencana akan merelokasi pabrik ke Asia Tenggara pasca pandemik Covid-19. Rencana pemindahan perusahaan asing ini pun harus segera diantisipasi Indonesia dengan memperbaiki regulasi perizinan investasi dan iklim usaha yang baik.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Kamdani, peluang tersebut bisa dimanfaatkan Indonesia dengan cara melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

“Ini peluang yang bisa kita ambil pasca Covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca Covid-19,” kata Shinta Kamdani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).


Menurut Shinta, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Covid-19 menjadi salah satu alasan tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah.

Hal ini hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional.

RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi, terlebih pasca Covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.

“Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah. RUU Cipta Kerja ini satu paket besar untuk menyelesaikan berbagai masalah itu,” urai Shinta.

Selain itu, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang sektor informal juga perlu dipulihkan pasca Covid-19. RUU Ciptaker diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU Cipta Kerja, bisa membuat sektor informal di-upgrade menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya