Berita

Waketum Kadin, Shinta Kamdani,

Bisnis

Gelombang Relokasi Investor Ke Asia Tenggara Pasca Covid-19 Bisa Direspons Indonesia Lewat Pengesahan RUU Ciptaker

JUMAT, 22 MEI 2020 | 21:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah investor luar negeri berencana akan merelokasi pabrik ke Asia Tenggara pasca pandemik Covid-19. Rencana pemindahan perusahaan asing ini pun harus segera diantisipasi Indonesia dengan memperbaiki regulasi perizinan investasi dan iklim usaha yang baik.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Kamdani, peluang tersebut bisa dimanfaatkan Indonesia dengan cara melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

“Ini peluang yang bisa kita ambil pasca Covid-19. Sudah banyak negara berupaya merelokasi usahanya dari Tiongkok ke Asia Tenggara. Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Cipta Kerja, kita tentu akan sulit menarik minat para investor pasca Covid-19,” kata Shinta Kamdani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).


Menurut Shinta, kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan. Covid-19 menjadi salah satu alasan tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia sangat rendah.

Hal ini hanya bisa didongkrak dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional.

RUU Cipta Kerja, menurutnya, bisa jadi awalan yang baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi, terlebih pasca Covid-19. Regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit bisa dipangkas dengan implementasi RUU Cipta Kerja.

“Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk, harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah. RUU Cipta Kerja ini satu paket besar untuk menyelesaikan berbagai masalah itu,” urai Shinta.

Selain itu, mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang sektor informal juga perlu dipulihkan pasca Covid-19. RUU Ciptaker diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU Cipta Kerja, bisa membuat sektor informal di-upgrade menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang,” tutupnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya