Berita

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo/Net

Politik

Gugus Tugas Pastikan Status Darurat Bencana Covid-19 Tidak Akan Berakhir 29 Mei

JUMAT, 22 MEI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status darurat bencana pendemik virus corona baru atau Covid-19 dalam surat keputusan (SK) Kepala BNPB No.13 A/2020 akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.

Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo menyatakan bahwa masa status darurat tidak akan berhenti sesuai SK tersebut.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12/2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ujar Doni Monardo dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (22/5).


Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 masih terus menimbulkan korban jiwa, memberikan kerugian harta benda, cakupan wilayah terdampak melebar, serta berimplikasi ke aspek sosial ekonomi bangsa.

Sementara yang kedua adalah merujuk kepada status pandemik yang telah ditetapkan dan masih berlaku secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), sejak 11 Maret 2020 lalu.

Adapun dari konteks penyebaran, Gugas Nasional mencatat hingga kemarin angka kasus positif Covid-19 masih meningkat. Di samping itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal.

"Selama pandemik global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” tegas Kepala BNPB ini.

"Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2," pungkas Doni Monardo menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya