Berita

Mujahid 212, Novel Bamukmin/Net

Nusantara

PA 212: Kejadian Habib Bahar Dan Habib Umar Adalah Perbedaan Perlakuan Bagi Ulama Dan Pejabat Dalam Hukum

KAMIS, 21 MEI 2020 | 18:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diskriminasi hukum dinilai kembali terjadi terhadap ulama yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelumnya, ulama Habib Bahar bin Smith dicabut asimilasinya dan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Nusakambangan.

Kini kembali terjadi atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Surabaya terhadap Habib Umar Assegaf, ulama asal Bangil, seperti video yang viral di media sosial.

Atas insiden itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212) mengecam keras atas tindakan kekerasan tersebut. PA 212 meminta aparat kepolisian untuk menangkap oknum Satpol PP tersebut dan menyampaikan permohonan maaf lantaran umat Islam sudah marah.

Padahal, aturan PSBB dinilai tidak jelas. Apalagi sanksi yang diberikan kepada pelanggar PSBB juga dinilai tidak adil lantaran seorang pejabat yang melakukan hal serupa tidak dikenakan sanksi.

"Aturan PSBB tidak jelas aturan hukumnya dan sangsinya karena PSBB sendiri sudah gagal, bahkan pelanggar PSBB berat adalah para oknum pejabat yang telah melakukan konser virtual," ucap Mujahid 212, Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).

"Dan konser itu telah melukai umat Islam ditengah mereka lagi khusus beribadah di sepuluh hari terakhir dan wujud permintaan maaf adalah jelas bahwa tindakan itu telah salah yang telah melanggar hukum," imbuhnya.

Diskriminasi hukum ini, kata Novel, semakin terlihat karena adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap ulama dengan pejabat negara.

"Dari sini jelas diskriminasi hukum beda banget perlakuan ulama dengan pejabat yang jelas melanggar hukum dengan terang terangan," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya