Berita

Tim Advokasi Habib Bahar, Aziz Yanuar/RMOL

Politik

Surati Komisi III DPR RI, Tim Advokasi Habib Bahar: Equality Before The Law Jangan Sekadar Jadi Slogan

KAMIS, 21 MEI 2020 | 16:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim advokasi Habib Bahar bin Smith telah mengirimkan surat laporan atas tindakan diskriminasi hukum kepada Komisi III DPR RI.

Surat yang ditandatangani oleh Tim Advokasi Habib Bahar, yakni M. Ichwan Tuankotta dan Aziz Yanuar tersebut dikirim langsung pada hari ini, Kamis (21/5). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI.

"Dalam kesempatan ini, kami selaku kuasa hukum dari Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith menyampaikan peristiwa yang sangat tidak layak, berlebihan, super represif, merupakan suatu bentuk abuse of power dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakkan hukum sangat diskriminatif terhadap klien kami," ucap Aziz Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).


Dalam surat tersebut, kata Aziz, dijelaskan tindakan yang dianggap bentuk abuse of power mulai dari pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar hingga dipindahkan ke Lapas Klas 1 Nusakambangan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun pengacara.

Dalam surat tersebut pun juga terdapat dua permohonan yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI.

Pertama, meminta agar Komisi III DPR RI untuk melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM, tindakan yang sangat tidak layak, berlebihan, super represif, merupakan suatu bentuk abuse of power dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakkan hukum sangat diskriminatif," petikan permohonan tersebut.

Kedua, tim advokasi Habib Bahar meminta kepada Komisi III DPR RI memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas Cibinong untuk mencabut surat pembatalan asimilasi terhadap Habib Bahar dan memberlakukan kembali asimilasinya.

"Kami memohon agar Bapak (Ketua Komisi III DPR RI) dapat mencermati dan membenahi ini segera sesuai kewenangan Bapak dan institusi DPR sehingga equality before the law tidak hanya menjadi slogan semata di republik yang kita cintai," pungkas Aziz.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya