Berita

Tim Advokasi Habib Bahar, Aziz Yanuar/RMOL

Politik

Surati Komisi III DPR RI, Tim Advokasi Habib Bahar: Equality Before The Law Jangan Sekadar Jadi Slogan

KAMIS, 21 MEI 2020 | 16:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim advokasi Habib Bahar bin Smith telah mengirimkan surat laporan atas tindakan diskriminasi hukum kepada Komisi III DPR RI.

Surat yang ditandatangani oleh Tim Advokasi Habib Bahar, yakni M. Ichwan Tuankotta dan Aziz Yanuar tersebut dikirim langsung pada hari ini, Kamis (21/5). Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI.

"Dalam kesempatan ini, kami selaku kuasa hukum dari Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith menyampaikan peristiwa yang sangat tidak layak, berlebihan, super represif, merupakan suatu bentuk abuse of power dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakkan hukum sangat diskriminatif terhadap klien kami," ucap Aziz Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).


Dalam surat tersebut, kata Aziz, dijelaskan tindakan yang dianggap bentuk abuse of power mulai dari pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar hingga dipindahkan ke Lapas Klas 1 Nusakambangan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun pengacara.

Dalam surat tersebut pun juga terdapat dua permohonan yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI.

Pertama, meminta agar Komisi III DPR RI untuk melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM, tindakan yang sangat tidak layak, berlebihan, super represif, merupakan suatu bentuk abuse of power dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakkan hukum sangat diskriminatif," petikan permohonan tersebut.

Kedua, tim advokasi Habib Bahar meminta kepada Komisi III DPR RI memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas Cibinong untuk mencabut surat pembatalan asimilasi terhadap Habib Bahar dan memberlakukan kembali asimilasinya.

"Kami memohon agar Bapak (Ketua Komisi III DPR RI) dapat mencermati dan membenahi ini segera sesuai kewenangan Bapak dan institusi DPR sehingga equality before the law tidak hanya menjadi slogan semata di republik yang kita cintai," pungkas Aziz.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya