Berita

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Didiek Hartantyo/RMOL

Nusantara

Penumpang Commuter Line Tidak Disyaratkan Surat Kesehatan, Ini Protokol Yang Diterapkan PT KAI

KAMIS, 21 MEI 2020 | 12:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Akses transportasi umum telah dibuka oleh pemerintah meski dalam kondisi pandemik Covid-19. Namun, masyarakat yang menggunakan disyaratkan beberapa ketentuan oleh penyelenggara yang diatur pemerintah.

Salah satu transportasi yang telah beroperasi dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah Kereta Api.

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Didiek Hartantyo menjelaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SE) 4/2020 tentang pembatasan perjalanan orang.


"Dalam situasi PSBB ini kami menerapkan protokol dimana satu kereta hanya terisi 60 sampai 70 orang," ujar Didiek saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5).

Untuk bisa membatasi kapasitas penumpang tersebut, PT. KAI (Persero) membuat batasan duduk dan berdiri penumpang di dalam kereta.

"Jauh-jauhan, kita atur physical distancing. Kemudian yang berdirinya pun kita gambarkan kotak-kotak untuk tempat berdiri. Bila lebih maka petugas kami siap mengatur untuk dipindahkan ke kereta selanjutnya," terang Didiek.

Namun, lanjut Didiek, pihaknya tidak bisa memberlakukan pembatasan penumpang Kereta Api Jabodetabek dengan cara mensyaratkan surat kesehatan, sebagaimana yang diberlakukan untuk perjalan Kereta Api luar kota.

"Jadi kalau untuk comuter memang treatmentnya beda ya. Kita tidak bisa mensyaratkan surat kesehatan, namun protokolnya kita terapkan sesuai satgas ya," ungkapnya.

"Artinya yang bersangkutan masuk stasiun pakai masker dan kita cek temperaturnya. Sehingga kalau yang bersnagkutan suhunya 38 (derajat celcius) atau diatasnya itu akan dilakukan penanganan dengan dirawat diruang isolasi di stasiun," demikian Didiek Hartantyo.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya