Berita

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Didiek Hartantyo/RMOL

Nusantara

Penumpang Commuter Line Tidak Disyaratkan Surat Kesehatan, Ini Protokol Yang Diterapkan PT KAI

KAMIS, 21 MEI 2020 | 12:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Akses transportasi umum telah dibuka oleh pemerintah meski dalam kondisi pandemik Covid-19. Namun, masyarakat yang menggunakan disyaratkan beberapa ketentuan oleh penyelenggara yang diatur pemerintah.

Salah satu transportasi yang telah beroperasi dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah Kereta Api.

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Didiek Hartantyo menjelaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SE) 4/2020 tentang pembatasan perjalanan orang.

"Dalam situasi PSBB ini kami menerapkan protokol dimana satu kereta hanya terisi 60 sampai 70 orang," ujar Didiek saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5).

Untuk bisa membatasi kapasitas penumpang tersebut, PT. KAI (Persero) membuat batasan duduk dan berdiri penumpang di dalam kereta.

"Jauh-jauhan, kita atur physical distancing. Kemudian yang berdirinya pun kita gambarkan kotak-kotak untuk tempat berdiri. Bila lebih maka petugas kami siap mengatur untuk dipindahkan ke kereta selanjutnya," terang Didiek.

Namun, lanjut Didiek, pihaknya tidak bisa memberlakukan pembatasan penumpang Kereta Api Jabodetabek dengan cara mensyaratkan surat kesehatan, sebagaimana yang diberlakukan untuk perjalan Kereta Api luar kota.

"Jadi kalau untuk comuter memang treatmentnya beda ya. Kita tidak bisa mensyaratkan surat kesehatan, namun protokolnya kita terapkan sesuai satgas ya," ungkapnya.

"Artinya yang bersangkutan masuk stasiun pakai masker dan kita cek temperaturnya. Sehingga kalau yang bersnagkutan suhunya 38 (derajat celcius) atau diatasnya itu akan dilakukan penanganan dengan dirawat diruang isolasi di stasiun," demikian Didiek Hartantyo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya