Berita

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Didiek Hartantyo/RMOL

Nusantara

Penumpang Commuter Line Tidak Disyaratkan Surat Kesehatan, Ini Protokol Yang Diterapkan PT KAI

KAMIS, 21 MEI 2020 | 12:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Akses transportasi umum telah dibuka oleh pemerintah meski dalam kondisi pandemik Covid-19. Namun, masyarakat yang menggunakan disyaratkan beberapa ketentuan oleh penyelenggara yang diatur pemerintah.

Salah satu transportasi yang telah beroperasi dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah Kereta Api.

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Didiek Hartantyo menjelaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SE) 4/2020 tentang pembatasan perjalanan orang.


"Dalam situasi PSBB ini kami menerapkan protokol dimana satu kereta hanya terisi 60 sampai 70 orang," ujar Didiek saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5).

Untuk bisa membatasi kapasitas penumpang tersebut, PT. KAI (Persero) membuat batasan duduk dan berdiri penumpang di dalam kereta.

"Jauh-jauhan, kita atur physical distancing. Kemudian yang berdirinya pun kita gambarkan kotak-kotak untuk tempat berdiri. Bila lebih maka petugas kami siap mengatur untuk dipindahkan ke kereta selanjutnya," terang Didiek.

Namun, lanjut Didiek, pihaknya tidak bisa memberlakukan pembatasan penumpang Kereta Api Jabodetabek dengan cara mensyaratkan surat kesehatan, sebagaimana yang diberlakukan untuk perjalan Kereta Api luar kota.

"Jadi kalau untuk comuter memang treatmentnya beda ya. Kita tidak bisa mensyaratkan surat kesehatan, namun protokolnya kita terapkan sesuai satgas ya," ungkapnya.

"Artinya yang bersangkutan masuk stasiun pakai masker dan kita cek temperaturnya. Sehingga kalau yang bersnagkutan suhunya 38 (derajat celcius) atau diatasnya itu akan dilakukan penanganan dengan dirawat diruang isolasi di stasiun," demikian Didiek Hartantyo.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya