Berita

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Didiek Hartantyo/RMOL

Nusantara

Penumpang Commuter Line Tidak Disyaratkan Surat Kesehatan, Ini Protokol Yang Diterapkan PT KAI

KAMIS, 21 MEI 2020 | 12:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Akses transportasi umum telah dibuka oleh pemerintah meski dalam kondisi pandemik Covid-19. Namun, masyarakat yang menggunakan disyaratkan beberapa ketentuan oleh penyelenggara yang diatur pemerintah.

Salah satu transportasi yang telah beroperasi dengan menerapkan aturan-aturan pemerintah Kereta Api.

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Didiek Hartantyo menjelaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (SE) 4/2020 tentang pembatasan perjalanan orang.


"Dalam situasi PSBB ini kami menerapkan protokol dimana satu kereta hanya terisi 60 sampai 70 orang," ujar Didiek saat jumpa pers, di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5).

Untuk bisa membatasi kapasitas penumpang tersebut, PT. KAI (Persero) membuat batasan duduk dan berdiri penumpang di dalam kereta.

"Jauh-jauhan, kita atur physical distancing. Kemudian yang berdirinya pun kita gambarkan kotak-kotak untuk tempat berdiri. Bila lebih maka petugas kami siap mengatur untuk dipindahkan ke kereta selanjutnya," terang Didiek.

Namun, lanjut Didiek, pihaknya tidak bisa memberlakukan pembatasan penumpang Kereta Api Jabodetabek dengan cara mensyaratkan surat kesehatan, sebagaimana yang diberlakukan untuk perjalan Kereta Api luar kota.

"Jadi kalau untuk comuter memang treatmentnya beda ya. Kita tidak bisa mensyaratkan surat kesehatan, namun protokolnya kita terapkan sesuai satgas ya," ungkapnya.

"Artinya yang bersangkutan masuk stasiun pakai masker dan kita cek temperaturnya. Sehingga kalau yang bersnagkutan suhunya 38 (derajat celcius) atau diatasnya itu akan dilakukan penanganan dengan dirawat diruang isolasi di stasiun," demikian Didiek Hartantyo.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya