Berita

Kartu BPJS Kesehatan/Net

Politik

Gugat Ke MA, KPCDI Uji Kesesuaian Iuran BPJS Dengan Kondisi Ekonomi Rakyat

KAMIS, 21 MEI 2020 | 08:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa menyatakan alasan kliennya kembali menggugat kebijakan keiankan iuaran BPJS Kesehatan ini.

"KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemik virus corona ini," ujar Rusdianto dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).


Melihat kondisi saat ini, KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidaklah tepat. Karena Covid-19 membuat gelombang PHK besar-besaran, yang ujungnya mempengaruhi perekonomian masing-masing runah tangga terdampak.

"Tingkat pengganguran juga naik, daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Rusdianto mengingatkan pemerintah agar tidak menaikan iuran BPJS dengan alasan defisit. Sebab MA dalam putusan gugatan sebelumnya menyebutkan, akar permasalah BPJS Kesehatan berada di manajemen atau tata kelola perusahaan.

“Padahal BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tapi tetap defisit. Untuk itu perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran," tegasnya.

"Karena meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” Rusdianto menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya