Berita

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah/Repro

Politik

Surat Edaran Kemenaker Soal THR Hanya Sekadar Basa Basi

KAMIS, 21 MEI 2020 | 03:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan dinilai berbelit dan diskriminatif.

Menurut Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah, hal itu dikarenakan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia dan dilaporkan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Ya sangat tidak practicable, kenapa masih perlu menyerahkan urusan ini kepada masing-masing gubernur? Bukankah dampak dari pandemik ini telah mencapai skala nasional?" kata Aulia Guzasiahdalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).


"Pada akhirnya, kita hanya bisa melihat kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang telah lalu-lalu, yakni hanya terkesan sekadar basa-basi belaka,” sambung Aulia.

Situasi saat ini dinilai pelik dan menyulitkan semua pihak. THR merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam setiap kontrak pekerjaan, dan ketentuannya langsung dijamin oleh UU Ketenagakerjaan. Untuk itu, bagi setiap perusahaan tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

“Memang benar, pandemik Covid-19 dikategorikan sebagai peristiwa force majeur  Namun hal ini tentunya tidak secara otomatis mengakibatkan gugurnya kewajiban setiap perusahaan untuk memenuhi pembayaran THR,” ujarnya.

Adanya wabah Covid-19, kata Aulia, sebagai titik masuknya renegosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penundaan kewajiban atau mengubah perjanjian. Bukan sebagai penanda gugurnya kewajiban apalagi sampai pemutusan kontrak secara sepihak.

“Bagi pekerja atau buruh yang kurang beruntung, tidak memperoleh haknya tanpa ada kejelasan atau kesepakatan bersama antarpemberi kerja sekiranya dapat mempermasalahkan ini sebagai sengketa hak dan melakukan beragam upaya, termasuk dialog dan kesepakatan antara para pihak denga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya