Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Ist

Politik

Tak Mundur, MAKI Kembali Gugat UU Corona Ke MK

KAMIS, 21 MEI 2020 | 02:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

UU 2/2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu 1/2020 kembali digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Konstitusi.

"MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap UU 2/2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu 1/2020," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Pendaftaran gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor TPPO: 130/PAN.OLINE/2020. Materi pengujian UU tersebut, kata Boyamin juga sama-saat pengujian Perppu Corona, yakni permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya.


"Gugatan judicial review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perppu," jelas Boyamin.

Boyamin melanjutkan, tujuan utama pengujian tersebut ialah untuk persamaan hukum untuk semua orang, termasuk pejabat dan agar memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan saat mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemik Covid-19 secara baik, benar, dan bebas dari KKN.

"Gugatan judicial review ini terdiri 58 halaman dan semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu, sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya Pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkas Boyamin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya