Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Ist

Politik

Tak Mundur, MAKI Kembali Gugat UU Corona Ke MK

KAMIS, 21 MEI 2020 | 02:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

UU 2/2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu 1/2020 kembali digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Konstitusi.

"MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini telah mengajukan gugatan baru ke MK terhadap UU 2/2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu 1/2020," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

Pendaftaran gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor TPPO: 130/PAN.OLINE/2020. Materi pengujian UU tersebut, kata Boyamin juga sama-saat pengujian Perppu Corona, yakni permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalam menjalankan kewenangannya.


"Gugatan judicial review ini diajukan adalah bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UU Penetapan Perppu," jelas Boyamin.

Boyamin melanjutkan, tujuan utama pengujian tersebut ialah untuk persamaan hukum untuk semua orang, termasuk pejabat dan agar memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan saat mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemik Covid-19 secara baik, benar, dan bebas dari KKN.

"Gugatan judicial review ini terdiri 58 halaman dan semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu, sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya Pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," pungkas Boyamin.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya