Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan/Net

Politik

BPJS Naik Ugal-ugalan, Pasien Cuci Darah Gugat Perpres 64/2020 Ke MA

RABU, 20 MEI 2020 | 21:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan, gugatan uji materi terhadap Perpres 64/2020 perihal jaminan kesehatan. Dalam perpres tersebut termaktub upaya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli mendatang.

“Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya akhirnya kami harus  kembali mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu tanggal 20 Mei 2020,” jelas Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, Rabu (20/5).

Rusdianto menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati dalam menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini. Hal ini menurutnya, merupakan suatu ketidak-adilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.


“Bahwa ketika ketidak adilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata,” tegasnya.

Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat ditengah pandemic virus corona.

“Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat penggangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya