Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan/Net

Politik

BPJS Naik Ugal-ugalan, Pasien Cuci Darah Gugat Perpres 64/2020 Ke MA

RABU, 20 MEI 2020 | 21:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan, gugatan uji materi terhadap Perpres 64/2020 perihal jaminan kesehatan. Dalam perpres tersebut termaktub upaya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli mendatang.

“Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada khususnya dan Rakyat Indonesia pada umumnya akhirnya kami harus  kembali mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu tanggal 20 Mei 2020,” jelas Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, Rabu (20/5).

Rusdianto menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Jilid II ini sangat tidak memiliki empati dalam menyikapi keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini. Hal ini menurutnya, merupakan suatu ketidak-adilan dan kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.


“Bahwa ketika ketidak adilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan dimuka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan, karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata,” tegasnya.

Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat ditengah pandemic virus corona.

“Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat penggangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya