Berita

Habib Bahar bin Smith memakai baret merah/Net

Politik

Asimilasi Habib Bahar Dicabut, HRS Center: Indonesia Sebagai Negara Hukum Tidak Berlaku Secara Empirik

RABU, 20 MEI 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penahanan kembali Habib Bahar bin Smith usai bebas setelah mendapat asimilasi dipandang terlalu dipaksakan.

Habib Bahar terpaksa kembali ke dalam tahanan karena dianggapmelanggar protokol PSBB saat memberikan ceramah. Selain itu, isi ceramahnya juga dianggap berisi hal provokatif terhadap pemerintah.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan menyebutkan, dalam UU 6/2018 yang menjadi landasan penerapan PSBB tidak mengatur soal pencabutan hak asimilasi.


"Pembatasan kegiatan di luar rumah dalam konteks PSBB sebagaimana diatur dalam  PP 21/2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sama sekali tidak mengandung norma hukum larangan terhadap apa yang menjadi alasan pencabutan asimilasi," ucap Abdul Chair Ramadhan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).

"UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar berlakunya PP 21/2020 tidak pula ditemukan adanya norma hukum larangan dimaksud. Begitu pun dalam UU 36/2009 Tentang Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," jelas Abdul.

Sehingga kata Abdul, Habib Bahar yang tidak mengindahkan PSBB tidak dapat dapat dikenakan sanksi hukum. Apalagi sampai pencabutan asimilasi.

"Termasuk menjadi alasan pencabutan asimilasi. Lalu atas dasar apa pencabutan itu dilakukan?" tanyanya.

Dengan demikian kata Abdul, alasan hukum pencabutan asimilasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham 3/2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham 18/2019 tidak memiliki kekuatan hukum.

"Memberlakukan kebijakan tanpa dasar ketentuan hukum yang jelas, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Dapat dikatakan telah terjadi perampasan hak asasi terhadap diri Habib Bahar sebagai warga negara," bebernya.

Abdul pun menduga pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar tidak berdiri sendiri. Abdul menduga adanya pengaruh atau intervensi dari kekuasaan.

"Hal ini semakin mendalilkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum tidak berlaku secara empirik, kita sudah menjadi negara kekuasaan," tegasnya.

"Kondisi ini bukan hanya terjadi dan dialami oleh Habib Bahar, namun juga berlaku kepada para tokoh ummat dan aktivis yang dianggap sebagai lawan politik oleh rezim," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya