Berita

Ketua MPR Bambang Soesatyo berfoto bersama usai Konser Amal bertajuk "Berbagi Kasih Bersama Bimbo"/Net

Politik

Bamsoet dan Bahar Smith Beda Perlakuan, Pakar Hukum: Inilah Republik Terserah

RABU, 20 MEI 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penegakan hukum di Indonesia dinilai semakin tidak adil. Ini lantaran persamaan di muka hukum tidak berlaku bagi pejabat yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemik Covid-19.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku tidak heran atas sikap diskriminatif atau perlakuan yang berbeda antara Ketua MPR, Bambang Soesatyo dengan penceramah Bahar bin Smith yang sama-sama melakukan pelanggaran PSBB.

"Inilah republik terserah, yang penuh dengan ketidakkonsistenan dan sikap diskriminatif perlakuan berbeda. Status dan jabatan bahkan materi menjadi faktor yang ikut menentukan perlakuan dalam penegakan hukum," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5).


Seharusnya, kata Fickar, di masa pandemik Covid-19, justru harus ada perlakuan hukum dan perlakuan yang sama terhadap warga negara.

"Persamaan di muka hukum atau equality before the law sepertinya tidak berlaku pada dua kasus pelanggaran PSBB yang dilakukan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan penceramah Habib Bahar bin Smith. Sama-sama tidak mengindahkan protocol pandemic social distancing, Ketua MPR cukup meminta maaf, sementara Habib Bahar harus kembali mendekam di penjara," jelas Fickar.

Kata Fickar, Bambang Soesatyo seharusnya juga menerima konsekuensi dari kesalahannya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Pembedaan perlakuan ini selain diskriminatif, pada gilirannya juga melahirkan masyarakat yang tidak menghargai hukum dan tidak menghormati penyelenggara negara, lebih jauh juga akan meruntuhkan Indonesia sebagai negara hukum," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya